Senin, 14 Februari 2011

" Pancasila dan Pemberantasan Korupsi "


KATA PENGANTAR




Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam, karena berkat rakhmat dan hidayahnyalah kami telah berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul " Pancasila dan Pemberantasan Korupsi”. Shalawat dan sallam tak lupa selalu kami panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhamad Rasulullah SAW beserta keluarganya, para sahabatnya, para tabi'in, para tabi'ut tabi'in, serta kita semua umatnya hingga akhir zaman. Penulisan makalah ini sesungguhnya adalah sebagian dari syarat untuk mendapatkan nilai semester pada mata kuliah Pendidikan Pancasila. Oleh sebab itu kami berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan karya yang terbaik menurut kemampuan kami demi untuk meraih nilai yang terbaik pula.

Akhirnya dengan segala kerendahan hati, kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Pada kesempatan ini pula kami mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun demi untuk memperbaiki dan meningkatkan agar penulisan makalah ini bisa menjadi lebih baik lagi. Akhir kata kami hanya bisa berdo'a semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin-amin ya Robbal alamin.



Jakarta, Februari 2011







   




DAFTAR ISI                                                                                                



KATA PENGANTAR                                                                                                                                                                                            

DAFTAR ISI                                                                                                                                                                                                                        

BAB I PENDAHULUAN                                                                                       
  1. Latar Belakang                                                                                               
  2. Perumusan Masalah                                                                                       
  3. Tujuan Peneletian                                                                                           

BAB II PEMBAHASAN                                                                                         

A.                  Korupsi                                                                                              
B.                  Dampak Akibat Korupsi                                                                    
C.                  Pancasila                                                                                            
D.                  Pancasila sebagai sumber nilai anti korupsi                                        
E.                  Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat                                        
F.                  Upaya Hukum Pemberantasan Korupsi                                             


BAB III PENUTUP                                                                                                 

  1. Kesimpulan                                                                                                    
  2. Saran                                                                                                              

DAFTAR PUSTAKA                                                                                             







 
BAB I
Pendahuluan

A.                Latar belakang

Kita sudah lebih dari 65 tahun merdeka, tetapi tujuan Perjuangan Nasional kita masih banyak yang belum terwujud. Memang tujuan menjadi negara dan bangsa merdeka dan berdaulat di dunia ini sudah tercapai. Akan tetapi ada tujuan lain yang amat penting dan menjadi dorongan dan motivasi banyak orang untuk turut menjalankan Perjuangan Nasional 65 tahun yang lalu, yaitu terwujudnya Kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia. Tujuan ini masih jauh dari kenyataan hidup kita, salah satu penyebab dari semuanya itu adalah ‘korupsi’. Makalah ini akan berusaha untuk membahas masalah korupsi dan ideology yang akan menjadi penangkal atau anti body dari korupsi, yaitu Pancasila.

B.                 Perumusan masalah

Adapun makalah ini dapat kami jabarkan sebagai berikut :
1.                  Korupsi
2.                  Dampak Akibat Korupsi
3.                  Pancasila
4.                  Pancasila sebagai sumber nilai anti korupsi
5.                  Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat
6.                  Upaya Hukum Pemberantasan Korupsi

C.                Tujuan

Setelah membaca makalah ini pembaca diharapkan mengerti :
1.                  Apa itu korupsi
2.                  Mengapa terjadi korupsi
3.                  Bagaimana menangkal korupsi di Negara kita tercinta ini







BAB II
Pembahasan


A.                Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat system politik modern dikenal.Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat Negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya revolusi Perancis dan di Negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke 19. sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai tindak korupsi.

Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri masyarakat suatu system yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.



B.     Dampak Akibat Korupsi

Secara hakiki, korupsi merupakan bentuk kekerasan struktural yang dilakukan oleh Negara dan pejabat pemerintahan terhadap masyarakat. Betapa tidak, korupsi yang kian subur akan semakin membuat beban devisit anggaran Negara semakin bertambah. Hal ini kemudian akan mengakibatkan sistem ekonomi menjadi “colaps” dan berujung kepada semakin tingginya inflasi yang membuat harga-harga kebutuhan masyarakt kian melambung tinggi. Eknomi biaya tinggi ini berakibat terjadinya ketidakseimbangan antara daya beli masyarakat dengan tingkat harga komoditas terutama komoditas bahan pokok. Masyarakat cenderung dipaksa untuk menerima keadaan ini, meski ambruknya sistem ekonomi ini, adalah akibat dari ulah para pejabat yang mengkorupsi uang Negara demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan masing-masing. Intinya, masyarakat dipaksa untuk menanggung beban yang tidak dilakukannya. Kita tentu masih ingat dengan “krisis moneter” yang terjadi antara tahun 1997/1998 lalu!!!. Penyebab utama dari terjadinya krisis yang melanda Indonesia ketika itu adalah beban keuangan Negara yang semakin menipis akibat ulah pemerintahan Orde Baru yang sangat korup.

Korupsi dikatakan sebaga bentuk kekerasan struktural, sebab korupsi yang dilakukan oleh para pejabat merupakan bentuk penyelewengan terhadap kekuasaan Negara, dimana korupsi lahir dari penggunaan otoritas kekuasaan untuk menindas, merampok dan menghisap uang rakyat demi kepentingan pribadi. Akibatnya, fungsi Negara untuk melayani kepentingan rakyatnya, berubah menjadi mesin penghisap bagi rakyatnya sendiri. Relasi politik yang terbangun antara masyarakat dan Negara melalui pemerintah sungguh tidak seimbang. Hal ini berakibat kepada munculnya aristokrasi baru dalam bangunan pemerintahan kita.

Negara dituding telah dengan sengaja menciptakan ketimpangan sosial dalam kehidupan masyarakat. Kemiskinan yang semakin meluas, antrian panjang barisan pengangguran, tidak memadainya gaji dan upah buruh, anggaran social yang semakin kecil akibat pencabutan subsidi (Pendidikan, kesehatan, listril, BBM, telepon dan lain-lain), adalah deretan panjang persoalan yang menghimpit masyarakat sehingga membuat beban hidup masyarakat semakin sulit. Bukankah ini akibat dari praktek kongkalikong (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah kita yang korup?.

Salah satu fakta penting yang bisa kita saksikan adalah bagaimana pemerintah dengan lapang dada telah suka rela melunasi hutang-hutang Negara yang telah dikorup oleh pemerintah Orde Baru dulu. Di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pemerintah mengalokasi anggaran kurang lebih 40 (empat puluh) persen untuk mebayar utang-utang luar negeri melalui IMF, Bank Dunia, Paris Club, CGI, serta lembaga donor lainnya. Belum lagi dana penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang harus ditanggung oleh Negara. Alokasi pemabayaran utang-utang Negara akibat korupsi ini, akan menuai konsekuensi, yakni ; membebankan pembayaran utang tersebut kepada rakyat Indoensia yang sama sekali tidak pernah menikmati utang-utang tersebut. Membebankan dengan memilih mencabut anggaran dan subsidi sosial bagi masyarakat. Membebankan dengan semakin terpuruknya nasib dan kehidupan masyarakat. Sungguh tidak adil, “Koruptor yang menikmati, rakyat yang dikorbankan”!!!. Dari pemaparan tersebut, maka sangatlah wajar jika dikatakan bahwa praktek korupsi merupakan sebuah bentuk tindakan kekerasan secara sistemik, yang telah sengaja dibangun dan diciptakan oleh struktur kekuasaan negara terhadap masyarakat sendiri.

C.                Pancasila

Menurut istilah, Pancasila terdiri atas kata Panca dan Sila Panca berasal dari bahasa Yunani Pente, dalam bahasa Sanskerta artinya Lima. Sila juga berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya Dasar, Sendi, atau Azas. Kalau ‘i’ nya dibaca lebih panjang bisa diartikan Norma. Jadi Pancasila artinya lima dasar atau lima prinsip. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Ketika Bung Karno pada 1 Juni 1945 menguraikan pandangannya yang beliau namakan Pancasila didepan Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia, beliau menyatakan bahwa Pancasila beliau gali dari kehidupan bangsa Indonesia yang sudah berabad-abad lamanya. Beliau mengatakan bahwa Pancasila adalah Isi Jiwa bangsa Indonesia. Dalam Pancasila kehidupan digambarkan sebagai Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Tidak ada Manusia atau Individu yang hidup sendiri melainkan senantiasa dalam hubungan dengan individu lain dalam satu ikatan bersama.
Individu berada dalam Keluarga.

Meskipun berada dalam satu keluarga tidak ada dua individu yang benar-benar sama , jadi selalu berbeda. Karena perbedaan itu individu hidup mengejar yang terbaik. Akan tetapi perbedaan individu itu selalu berada dalam hubungan Keluarga, sehingga kehidupan individu selalu disesuaikan dengan kepentingan Keluarga (Ora sanak ora kadang, yen mati melu kelangan). Sebaliknya karena individu adalah bagian permanen dari Keluarga, maka Keluarga mengusahakan yang terbaik bagi semua individu yang ada di dalamnya.

Maka dasar pikiran Pancasila adalah Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan yang berarti Kekeluargaan dan Kebersamaan. Hubungan antara individu dengan individu lain dan dengan Keluarga adalah selalu mengusahakan Harmoni atau Keselarasan. Bentuk dinamiknya adalah Gotong Royong

D.                Pancasila Sebagai Sumber Nilai Anti Korupsi

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar pernah menegaskan Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi. Persoalannya arah idiologi kita sekarang seperti di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan tindak korupsi merebak kemana-mana. Korupsi itu terjadi ketika ada pertemuan saat dan kesempatan. Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan lokal semakin ditinggalkan, yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah seseorang untuk bertindak korupsi. Saatnya Pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip Prima” bersama-sama norma agama. Sebagai prinsip prima, maka nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pun harus menjadi acuan, dan inilah kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum. Yang kita lihat sekarang peraturan perundang-undangan kita tumpang tindih yang mempengaruhi pada tindak kewenangan antar lembaga. Di Depkumham memang ada direktorat yang mengatur harmonisasi peraturan perundang-undangan. Akan tetapi tetap terjadi tumpang tindih, misalnya empat peraturan perundang-unangan yang tumpang tindih, yakni ada yang memberi kewenangan kepada gubernur, juga ada kewenangan di soal itu di Dephut, bahkan ada yang lain di kementrian KLH.

Antasari menilai implementasi nilai-nilai sesuai azas Pancasila yang semakin menyimpang, hal ini terlihat pada banyak kasus korupsi. Dari 30 delik korupsi, 28 pasal di antarnaya menyangkut perilaku. Sehingga apabila nilai-nilai Pancasila sudah dilupakan perilakunya menjadi korup. Persoalannya sekarang bagaimana jika 60% dari 300-an kabupaten di Indonesia berurusan dengan KPK karena problem perilaku menyimpang. Apa tidak berhenti republik ini? Makanya, marilah kita memotivasi diri kembali pada jalan nilai yang benar. Intinya, kita perjuangan suatu pemerintahan dengan pelayanan publik yang baik, itulah pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Dengan begitu, cap kita sebagai salah satu Negara terkorup, dihilangkan.

Kalau dibandingkan dengan Negara tetangga ternyata penjara mereka terisi lebih sedikit dari kita di Indonesia. Isi penjara kita lebih banyak dari mereka, ini adalah bukti nyata pemerintah dalam memberantas korupsi. Tetapi mengapa masih disebut Negara terkorup dibanding Singapura. Ternyata, itu berkaitan dengan persepsi masyarakat dalam pelayanan publik sesuai kuesioner lembaga tranparansi internasional kepada masyarakat. Jadi, pemerintah dengan pejabatnya yang bersih dan berwibawa, adalah pemerintahan dengan pelayanan publik yang baik, termasuk dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, investasi dan seterusnya. Akhirnya, Antasari Azhar (saat itu) minta semua komponen bangsa agar bersama-sama memperjuangkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pemberantasan korupsi, karena KPK tak mungkin bisa bekerja sendiri.

E.     Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

Tidak bisa kita pungkiri bahwa tingkat praktek korupsi dikalangan pejabat-pejabat Negara, menjadikan masyarakat menarik dukungannya terhadap pemerintah. Kepercayaan serta harapan masyarakat (expectation) terhadap pemerintah bisa dikatakan semakin menurun, bahkan senderung apatis terhadap pemerintah beserta aparatur-aparatur hukumnya (Polisi, Jaksa, Hakim, dan lain sebagainya). Selama ini, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah terkesan berjalan dengan lamban. Berbelit-belit dan sangat birokratisnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan, menjadi salah satu factor mendasar penyelesaiaan sebuah kasus. Semisal, pemeriksaan seorang pejabat legeslatif (anggota DPRD) yang harus menunggu izin dan keputusan dari Menteri Dalam Negeri, atau pejabat pemerintahan daerah yang harus menunggu persetujuan Presiden, dan lain-lain, menjadi salah satu kendala utama yang harus mampu pemerintah carikan solusi yang tepat. Pemerintah dalam hal ini dituntut untuk membuat kebijakan (policy) yang bertujuan untuk mempelancar proses pemberantasan korupsi sehingga dapat berjalan cepat, efisien dan efektif tanpa harus dihalangi oleh aturan-aturan yang telampau birokratis.

Sejak periode kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla, program pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dalam program kerja pemerintahannya. Upaya ini harus kita apresiasi dengan memberikan bentuk penghargaan yang tinggi atas upaya yang dilakukan tersebut. Namun patut kita catat bahwa, meskipun pemerintahan SBY-JK telah berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat Negara (semisal kasus KPU, kasus Bulog, kasus mantan gubernur Aceh, serta kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintah di beberapa daerah), namun upaya pemberantasan korupsi ini belum mampu menyentuh para koruptor-koruptor kakap (dari era Orde Baru sampai sekarang) yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa pernah sedikitpun tersentuh oleh hukum. Jika pemerintah mampu memberikan bukti nyata dari komitmen pemberantasan korupsi, maka kpercayaan masyarakatpun akan kembali pulih, bahkan lebih partisipatif dalam setiap masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh bangsa dan Negara. Namun sebaliknya, jika pemerintah lamban dan gagal dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada, maka rakyat akan jauh semakin jauh meninggalkannya. Apa jadinya sebuah pemerintahan tanpa dukungan dari masyarakatnya?

F.     Upaya Hukum Pemberantasan Korupsi

Upaya yang harus dilakukan untuk memberantas dan membasmi korupsi ini bukan hanya sekedar menggiatkan pemeriksaan, penyelidikan, dan penangkapan koruptor. Upaya pemberantasan korupsi juga bukan hanya sekedar dengan menggiatkan kampanye peningkatan nilai-nilai moral seseorang. Namun upaya korupsi harus secara mendalam menutup akar penyebabnya melalui ;

1.      Negara melalui pemerintah harus melakukan perbaikan kondisi hidup masyarakat secara menyeluruh, terutama dalam konteks perbaikan ekonomi. Negara dalam hal ini bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat, baik secara bathin maupun lahiriah, primer maupun sekunder, fisik dan non-fisik secara seimbang. Jika kehidupan masyarakat terus menerus didera dengan kemiskinan, maka keinginan untuk mencari jalan pintas demi memperkaya diri, akan terus muncul dan berkembang dalam pikiran masyarakat kita. Sebab masalah korupsi bukan hanya masalah penegakan dan kepastian hukum saja, namun masalah korupsi juga integral dengan masalah sosial, ekonomi dan politik.

2.       Membangun sistem kekuasaan yang demokratis. Prilaku korup juga turut ditopang oleh sistem yang mendorongnya. Jika kekuasaan berwujud sentralistik, otoriter dan menindas, maka bukan tidak mungkin korupsi akan terus menerus terjadi. Kita memerlukan sebuah sistem pemerintahan yang demokratis, transparan, tidak anti kritik, serta meemiliki wujud penghormatan yang tinggi terhadap masyarakat sipil (civil society).

3.      Membangun akses kontrol dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah. Penanganan masalah korupsi ini tidak bisa dilakukan dengan cara memusatkan kendali pada satu badan atau menyerahkan penanganannya pada pemerintah saja. Sebab hal tersebut cenderung berjalan linear dan non-sturktural. Dalam arti, apakah mungkin pemerintah akan efektif memeriksa pejabatnya sendiri. Masalah klasik yang kemudian muncul adalah, “siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi pengawas?”. Persoalan ini hanya akan terakomodasi dalam konteks kekuasan otoritarian. Dalam sebuah struktur kekuasaan Negara yang egaliter, masyarakat dberikan akses control terhadap kekuasaan, sehingga fungsi pengawasan secara horisontal antar struktur yang sejajar, maupun pengawasan akan berjalan seimbang dengan control yang tajam terhadap penyelewengan.

4.      Penguatan institusi-institusi aparatur penegak hukum. Kejujuran penegak hukum (fair trial), harus mulai dibangun secara kuat. Hal ini dimaksudkan agar proses penanganan korupsi dapat berjalan secara efisien. Kredibilitas aparatur hukum kita dituntut untuk lebih berlaku adil, objektif dan tidak berpihak dalam memandang serta memilih-milih kasus. Kasus seorang koruptor harus diproses dan dapat diselesaikan secara cepat, layaknya penyelesaiaan kasus seorang pencuri ayam yang relative tidak membutuhkan waktu yang lama. Disinilah dituntut keprofesionalan para penegak hukum kita, jika pemerintah menginginkan penyelesaiaan kasus korupsi secara efektif.


5.      Perbaikan sistem dan mutu pendidikan. Hal ini memungkinkan untuk menamankan prilaku yang bersih, jujur dan bertanggung jawab bagi siswa-siswa sekolah sedari dini. Prilaku pengajar para (dosen, guru, dan lain lain) juga harus ikut diperbaiki. Selama ini, tak jarang dari para pengajar tersebut memberikan contoh yang buruk kepada anak didiknya yang bisa jadi kelak akan diadopsinya dalam kehidupan sehari-hari. Semisal jual ijazah dan nilai, bisnis buku/modul pelajaran, pungutan liar hingga cara mengajar yang kaku, otoriter dan cenderung menekan anak-anak didiknya. Jika hal tersebut di atas tidak mampu kita praktekkan secara serius, maka tidak ada jaminan bahwa prilaku korup masyarakat Indonesia akan hilang dengan sendirinya. Bisa jadi justru akan semakin subur tanpa dapat kita hentikan bersama-sama.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Hubungannya dengan Pancasila adalah melanggar sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena korupsi itu menggerogoti kekayaan Negara yang ujung-ujungnya adalah memiskinkan Negara dan juga rakyat. Koruptor adalah penghianat Bangsa..


B.     Saran

Memberantas dan membasmi korupsi ini bukan hanya sekedar menggiatkan pemeriksaan, penyelidikan, dan penangkapan koruptor. Upaya pemberantasan korupsi juga bukan hanya sekedar dengan menggiatkan kampanye peningkatan nilai-nilai moral seseorang. Namun upaya pemberantasan korupsi harus secara mendalam menutup akar dan penyebabnya. Semoga Negara kita di masa mendatang dapat segera bebas dari korupsi, amiin.

DAFTAR PUSTAKA :

Prof. Dr. Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila, Penerbit “Paradigma” Yogyakarta edisi kesembilan 2010
http://www.antara.co.id/arc/2008.kpk.pancasila-sumber-nilai-anti-korupsi.
http://www.kompas.com/vernasional/nasional/0710/04/145135.htm
http://www.antikorupsi.com

IJTIHAD


BAB I
PENDAHULUAN


A.                Latar belakang

Para Ulama sejak dahulu selalu berusaha mendalami hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunah yang kadang-kadang di antara mereka terdapat perbedaan paham dan pendapat dalam menetapkan hukum yang mereka istimbatkan dari Al-Qur’an dan As-Sunah tersebut.

Hal ini dikarenakan para Ulama menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang belum pernah terjadi pada zaman Nabi dan belum ada ketetapan hukumnya. Dengan demikian mereka harus berusaha dengan segala daya serta kemampuannya untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah baru tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada dalam sumber-sumber pokoknya yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah. Usaha dan pemikiran yang sungguh-sungguh dari para Ulama untuk menetapkan hukum Islam inilah yang dikenal dengan sebutan “Ijtihad”.

B.                 Pembatasan masalah

Secara umum permasalahan yang dibahas dalam makalah ini berkaitan dengan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk memperoleh petunjuk dari Allah agar masyarakat yang menyimpang dari ajaran yang benar dapat diluruskan menjadi berpedoman kepada ajaran yang diridhai oleh Allah yaitu berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah. Makalah ini hanya membahas makna ijtihad secara garis besarnya saja, tidak membahas permasalahan secara lengkap dan mendetail .


  1. Perumusan masalah

Adapun makalah ini dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.                  Pengertian Ijtihad
2.                  Asal mula Ijtihad
3.                  Hukum Berijtihad
4.                  Macam-macam Ijtihad
5.                  Syarat Syarat Ijtihad
6.                  Tingkatan Para Mujtahid
7.                  Lapangan Ijtihad
8.                  Hasil Ijtihad

  1. Tujuan

A.                Memberikan Informasi Makna Ijtihad
B.                 Memberikan  Informasi Tahapan-tahapan Dalam Ijtihad
C.                 Memberikan Informasi Bagaimana Menyikapi Hasil Ijtihad

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Ijtihad

Ijtihad berasal dari akar kata bahasa Arab ‘’Jahada’’. Bentuk kata masdar atau asalnya ada dua bentuk yang berbeda arti. Jahdun yang artinya kesungguhan atau sepenuh hati atau serius, dan Juhdun yang artinya kesanggupan atau kemampuan yang didalamnya terkandung arti sulit, berat, dan susah.

Pengertian atau definisi ijtihad menurut beberapa ulama adalah sebagai berikut :
  1. Imam Al-Syaukani dalam kitabnya Irsyad al-Fuhuli memberikan devinisi, “Mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hokum syar’i yang bersifatamali melalui cara istinbath  ”.
  2. Ibnu Subki memberikan definisi, “Pengerahan kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hokum syar’i”.
  3. Saifuddin Al-Amidi dalam kitabnya Al-Ihkam menyempurnakan dua definisi sebelumnya yaitu, “Pengerahan kemampuan dalam memperoleh dugaan kuat tentang sesuatu dari hokum syara’ dalam bentuk yang dirinya merasa tidak mampu berbuat lebih dari itu”[1]
  4. Abu Zahrah memberikan devinisi, “ Ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan yang terdapat pada seorang ahli hukum Islam dalam beristinbath(menggali) hukum Islam yang bersifat praktis dari dalil yang terperinci.”[2]

Dari menganalisa definisi diatas dan membandingkannya dapat diambil hakekat dari ijtihad itu sebagai berikut :

  1. Ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal.
  2. Usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajad tertentu di bidang keilmuan yang disebut faqih[3].
  3. Produk atau yang diperoleh dari usaha ijtihad itu adalah dugaan yang kuat tentang hukum syara’yang bersifat amaliah.
  4. Usaha ijtihad ditempuh melalui cara-cara istinbath


  1. Asal mula Ijtihad


Sejarah ijtihad berawal sejak zaman Rossulullah dan para sahabat masih hidup. Hal ini bisa dibuktikan lewat Hadist yang diriwatkan oleh Abu Dawud :
Dari Mu'adz bin Jabal ketika Nabi Muhammad saw mengutusnya ke Yaman untuk bertindak sebagai hakim beliau bertanya kepda Mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus di putuskan? Mua'dz menjawab, "Aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Kitabullah" Nabi bertanya lagi "Bagaimana jika dalam kitab Allah tidak terdapat ketentuan tersebut?" Mu'adz menjawab, " dengan berdasarkan Sunnah Rosulullah". Nabi bertanya lagi, "Bagaimana jika ketentuan tersebut tidak terdapat pula dalam Sunnah Rosullullah?" Mu'adz menjawab, "Aku akan menjawab dengan fikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan" , lalu Mu'adz mengatakan, " Rosullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk hal yang melegakan".[4]

Juga Hadist yang diriwatkan oleh Imam Muslim :
Dari Ammar bin Yasir r a, ia berkata : Nabi SAW pernah mengutus aku untuk suatu keperluan , lalu aku junub dan aku tidak mempunyai air. Lalu aku beguling-guling diatas tanah yang berdebu seperti binatang. Kemudian aku datang kepada Nabi, beliau bersabda: cukup bagimu dengan kedua tangan melakukan begini, kemudian beliau menepuk tanah sekali dengan kedua telapak tangannya, kemudian menyapukan tangan kiri dari atas tangan kanan dan belakang dua tapak tangan dan muka (wajahnya).[5]

  1. Hukum Berijtihad

1.      Wajib ain
Yaitu, bila seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang telah berlaku, sedangkan ia adalah satu-satunya faqih yang dapat melakukan ijtihad dan ia merasa kalo tidak melakukan ijtihad pada saat itu akan berakibat kasus tersebut luput dari hukum.
2.      Wajib kifayah
Yaitu, bila seorang faqih ditanya tentang hokum suatu kasus yang berlaku sedangkan ia adalah satu-satunya faqih waktu itu akan tetapi ia tidak kuatir akan luputnya kasus tersebut dari hokum, atau pada waktu itu ada beberapa orang faqih yang mampu melakukan ijtihad . Hal ini berarti bahwa bila untuk menetapkan hokum suatu kasus tersebut telah ada seorang faqih yang tampil untuk berijtihad, maka faqih yang lain bebas dari kewajiban ijtihad. Namun bila tidak ada seorang faqihpun yang berijtihad  maka semua faqih yang ada disitu berdosa.



3.      Sunnat
Yaitu, bila keadaan yang ditanyakan kepada faqih tersebut belum terjadi secara praktis, tetapi umat menghendaki ketetapan hukumnya untuk mengantisipasi timbulnya jasus tersebut.
4.      Haram
Yaitu, bila kasus yang dimintakan hukum adalah kasus yang sudah ada hukum pastinya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, atau bila orang yang melakukan ijtihad belum mencapai derajad faqih.[6]

  1. Macam-macam Ijtihad[7]

1.      Ijtihad bayani
Yaitu, ijtihad untuk menemukan hukum yang terkandung dalam nash, namun sifatnya zhanni (tidak pasti) , baik dari segi ketetapannya maupun dari segi penunjukannya. Lapangan ijtihad bayani ini hanya dalam batas pemahaman terhadap nash dan menguatkan salah satu diantara beberapa pemahaman yang berbeda. Dalam hal ini, hukumnya tersurat dalam nash, namun tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti. Ijtihad disini hanya memberikan penjelasan yang pasti dari dalil nash itu. Contoh : firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 228. “Istri-istri yang tertalak hendaknya ber idah tiga kali quru’ “.  Dalam ayat tersebut memang disebutkan batas waktu iddah yaitu tiga kali quru’, namun lafal quru’ mempunyai dua pengertian yang berbeda. Bisa berarti suci bisa berarti haid. Ijtihad untuk menetapkan pengetian quru’ disebut ijtihad bayani.
2.      Ijtihad qiyasi
Yaitu, ijtihad untuk menggali dan menetapkan hokum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat dalam nash, baik secara qath’i maupun secara zhani. Juga tidak ada ijma’ yang telah menetapkan hukumnya. Ijtihad dalam hal ini untuk menetapkan hukum suatu kejadian dengan merujuk pada kejadian yang telah ada hukumnya, karena antara dua peristiwa itu ada kesamaan dalam illat hukumnya. Dalam hal ini, mujtahid menetapkan hukum suatu kejadian berdasarkan pada kejadian yang telah ada nash nya. Contoh : Menurut al-Qur'an surat al-Jum'ah 9; seseorang dilarang jual beli pada saat mendengar adzan Jum'at. Bagaimana hukumnya perbuatan-perbuatan lain ( selain jual beli ) yang dilakukan pada saat mendengar adzan Jum'at ?  Dalam al-Qur'an maupun al-Hadits tidak dijelaskan. Maka hendaknya kita berijtihad dengan jalan analogi. Yaitu : kalau jual beli karena dapat mengganggu shalat Jum'at dilarang, maka demikian pula halnya perbuatan-perbuatan lain, yang dapat mengganggu shalat Jum'at, juga dilarang. Contoh lain : Menurut surat al-Isra' 23; seseorang tidak boleh berkata uf ( ah ) kepada orang tua. Maka hukum memukul, menyakiti dan lain-lain terhadap orang tua juga dilarang, atas dasar analogi terhadap hukum ah tadi. Karena sama-sama menyakiti orang tua.
3.      Ijtihad istilahi
Yaitu, karya ijtihad untuk menggali, menemukan, dan merumuskan hokum syar’i dengan cara menerapkan kaidah untuk kejadian yang ketentuan hokumnya tidak terdapat dalam nash, baik qath’i maupun zhani, dan tidak memungkinkan mencari kaitannya dengan nash yang ada, juga belum diputuskan dalam ijma’. Dasar pegangan dalam ijtihad bentuk ketiga ini hanyalah jiwa hukum syara’ yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat, baik dalam bentuk mendatangkan manfaat maupun menghindarkan mudarat. Contohnya hukum menonton televisi, tidak terdapat dalam nash baik Al-Qur’an maupun Al-Hadish juga dalam ijma’ ulama.


  1. Syarat Berijtihad[8]
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan berijtihad adalah :
  1. Mengetahui isi Al-Qur’an dengan segala seluk-beluknya, baik dari sisi pengetahuan, bahasanya, atau makna-makna yang terkandung didalamnya.
  2. Hengetahui As-Sunnah, mujtahid harus memiliki pengetahuan tentang hadist, sanad, rawi, matan, dan sebab-sebab munculnya hadist (asbab al-wurud)
  3. Mengetahui seluruh masalah yang hukumnyatelah ditetapkan oleh ijma’
  4. Mengetahui dan mampu menerapkan metode istinbath hukum.
  5. Mengetahui ilmu bahasa Arab dan seluk-beluknya.
  6. Mengetahui kaidah-kaidah hokum Islam dan memiliki kemampuan mengolah dan menganalisis dalil-dalil hokum untuk menghasilkan ketetapan hokum yang dimaksudkan.
  7. Mengetahui maqasid syari’ah, prinsi-prinsip umum dan semangat ajaran Islam.
  8. Memiliki akhlak yang terpuji dan niat yang ikhlas dalam berijtihad.

  1. Tingkatan Para Mujtahid
Para mujtahid mempunyai tingkatan-tingkatan sebagai berikut :
  1. Mujtahid Mutlaq atau mujtahid Mustakhil
Yaitu, mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh tokoh agama yang lain. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah Imam madzhab empat
  1. Mujtahid Muntasib
Yaitu, mujtahid yang terkait oleh imamnya seperti keterkaitan murid dan guru mereka adalah Imam Abu Yusuf, Zarf bin Huzail yang merupakan murid Imam Abu Hanifah
  1. Mujtahid Fil Madzhab
Yaitu, para ahli yang mengikuti para imamnya baik dalam usul maupun dalam furu' misalnya imam Al-Muzani adalah mujtahid fil madzhab Syafi'i
  1. Mujtahid Tarjih
Yaitu, mujtahid yang mampu menilai memilih pendapat sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash khot'i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, Imam Ghazali.[9]    
  1. Lapangan Ijtihad

        Para Ulama’ Ushul Fiqh sepakat bahwa ayat-ayat atau hadits Rosulullah yang sudah tidak diragukan lagi kepastiannya (qath’i) datang dari Allah dan Rosulnya, seperti Al-Qur’an dan Hadits Mutawatir (hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak mungkin berbohong), bukan lagi merupakan lapangan ijtihad dari segi periwayatannya.

Demikian pula para Ulama’Ushul Fiqh telah sepakat bahwa ijtihad tidak lagi diperlukan pada ayat-ayat atau hadits yang menjelaskan hukum secara tegas dan pasti. Wahab az-Zuhaili menegaskan tidak dibenarkan berijtihad pada hukum-hukum yag sudah ada keterangannya secara tegas dan pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Misalnya kewajiban melakukan sholat lima waktu, kewajiban berpuasa, zakat, haji, dan lain-lain yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapaun yang menjadi lapangan ijtihad, seperti dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, adalah masalah-masalah yang tidak pasti (zhanni) baik dari segi datangnya dari Rosulullah, atau dari segi pengertiannya, yang dikategorikan pada tiga macam :
 
  1. Hadits Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang atau beberapa orang yang tidak sampai ketingkat Hadits Mutawatir. Hadits Ahad dari segi kepastian datangnya dari Rosulullah hanya sampai ketingkat dugaan kuat dalam arti tidak menutup kemungkinan adanya pemalsuan meskipun sedikit. Dalam hal ini seorang mujtahid perlu melakukan ijtihad dengan cara meneliti kebanaran periwayatannya.
  2.  Lafal-lafal redaksi Al-Qur’an atau Al-Hadits yang menunjukkan pengertian lain selain yang cepat ditangkap ketika mendengar bunyi lafal atau redaksi itu. Ayat-ayat atau hadits-hadits yang tidak tegas pengertiannya ini menjadi lapangan ijtihad dalam upaya memahami maksudnya. Fungsi ijtihad disini adalah untuk mengetahui makna sebenarnya yang dimaksud oleh suatu teks. Dan hal ini sering membawa kepada perbedaan pendapat ulama’ dalam menetapkan hukum.
  3. Masalah-masalah yang tidak ada teks ayat atau hadits dan tida pula ada ijma’ yang menjelaskan hukumnya. Dalam hal ini ijtihad memainkan peranannya yang amat penting dalam rangka mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Fungsi ijtihad di sini adalah untuk meneliti dan menemukan hukumnya lewat tujuan hukum, seperti dengan Qiyas dan Istihsan. Di sini terbuka kemungkinan luas untuk berbeda pendapat.[10]

  1. Hasil Ijtihad
Menurut Jumhur Ulama[11] yang termasuk diantaranya adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i, berpendapat bahwa tidak semua mujtahid mencapai kebenaran dalam ijtihadnya tetapi ada yang mencapai kebenaran dan ada yang tidak. Sabda Rasululloh saw :  “Seorang hakim apabila berijtihad kemudian ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala apabila ia berijtihad dan ternyata keliru (tidak mencapai kebenaran) maka ia mendapat satu pahala (HR. Bukhari dan Muslim ). Hadits tersebut menunjukan, bahwa kebenaran itu hanya satu. Sebagian mujtahid dapat mencapainya, maka ia dikatakan yang mencapai kebenaran dan ia akan mendapat dua pahala. Sebagian lagi tidak dapat mencapai kebenaran dan ia akan mendapat satu pahala, pahala ini karena ijtihadnya, bukan karena kekeliruannya.[12]
Hasil yang dapat dicapai seorang mujtahid bersifat zhanni (tidak pasti) atau tidak qath’ i karena hanya merupakan dugaan kuat yang dapat dicapai mujtahid dalam ijtihadnya.  Jika diungkapkan dalam ucapan maka ucapan mujtahid tentang hasil ijtihadnya adalah , “ Menurut dugaan kuat saya, inilah hokum Allah tentang masalah ini. “  Ia tidak dapat mengatakan secara pasti, “Inilah hokum Allah.” Namun mujtahid itu sendiri harus meyakini bahwa apa yang telah dihasilkannya itu benar-benar hokum Allah. Karena itu, wajar jika ia menganggap hasil ijtihad mujtahid lainnya yang berbeda dengannya dalam bidang yang sama belum tentu benar.[13]



BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan

Ijtihad mempunyai peranan yang penting dalam kaitannya dengan pengembangan hukum Islam. Sebab, dalam kenyataannya di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang Muhkamat (jelas kandungannya) dan ada yang Mutasyabihat (memerlukan penafsiran (belum terang). Dari sinilah,  ajaran Islam selalu menganjurkan agar manusia menggunakan akalnya.  Apalagi Islam sebagai agama yang Rahmatan lil Alamin (Rahmat bagi seluruh alam) dituntut untuk harus selalu bisa menjawab setiap tuntutan dan perkembangan zaman yang dialami umat manusia. Maka peranan ijtihad semakin penting untuk membuktikan keluasan dan keluwesan hukum Islam.

  1. Saran
Sebagai umat Islam kita hendaknya memahami betul masalah-masalah mengenai ijtihad. Karena dengan ijtihad umat Islam mampu menetapkan hukum syara' dengan jalan menentukannya dari Kitabullah dan Sunnah Rosul. Dengan ijtihad pula umat Islam akan selalu bisa menjawab problema umat dan menghadapi tantangan zaman.

Daftar Bacaan :
Ushul Fiqh jilid 2, Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin. Penerbit, “Kencana Perdana Media Grup” Edisi Pertama Cetakan ke lima, 2010.
Fiqh Ushul Fiqh, Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si. , Drs. H Januri, M.Ag. Penerbit “Pustaka Setia” Bandung, 2008.
H. Mahrus Ali, Terjemah Bulughul Maraam. Penerbit “Mutiara Ilmu” Surabaya, Cetakan Pertama 30 desember 1995.


[1] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 2 hal: 240
[2] Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si., Drs. H. Januri, M.Ag. Fiqh Ushul Fiqh hal: 193
[3] Faqih = Orang yang telah memenuhi syarat sebagai Mujtahid.
[4] Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si., Drs. H. Januri, M.Ag. Fiqh Ushul Fiqh hal:197
[5] H. Mahrus Ali, Terjemah Bulughul Maraam hal : 59
[6] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin , Ushul fiqh jilid 2 hal: 242-243
[7] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin , Ushul fiqh jilid 2 hal: 286-287
[8] Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si., Drs. H. Januri, M.Ag. Fiqh Ushul Fiqh hal: 195
[9] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin , Ushul Fiqh jilid 2 hal:293-297
[10] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin Ushul Fiqh jilid 2 hal: 307
[11] Jumhur Ulama = Mayoritas Ulama.
[12] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin Ushul Fiqh jilid 2 hal: 316
[13] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin Ushul Fiqh jilid 2  hal 318