Minggu, 06 Juli 2014

PENGERTIAN, TUJAN , PRINSIP - PRINSIP, JENIS DAN BENTUK KOPERASI




PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • · Landasan Idiil ( pancasila )
  • · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.



Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.


Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.


Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  • · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
  • Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
  • Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
  • Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
  • Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
  • Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
  • Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
  • Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.








Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi



ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)





A Jenis-JenisKoperasi
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karenakesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yangmana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnyadiadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat,yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur padamasa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh danberkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh darisekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukumkoperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehinggasebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.           KoperasiKonsumsi
Koperasiini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yangpasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkandi tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2.           KoperasiJasa
Fungsinyaadalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada paraanggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjamuang yang lain.

3.           KoperasiProduksi
Bidang usahanyaadalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantumemproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannyahasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yangsejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang makasemakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yangminimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabunganbadan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkandengan koperasi primer.



Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.     Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.     Koperasi Konsumsi
4.     Koperasi Produksi


Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.     Koperasi Unit Desa (KUD)
2.     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.     Koperasi Sekolah


 Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi


B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwakoperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalampenjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasisekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasiprimer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuanefisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasisekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukumbaik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO.60/1959 :
·        KoperasiPrimer
Koperasi yang minimal memiliki anggotasebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkankoperasi primer.
·        KoperasiPusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusatkoperasi.
·        KoperasiGabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasipusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·        KoperasiInduk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakanorang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
 Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalahorganisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakankoperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.


Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a.Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
 b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semuakebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahanmakanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung denganmendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam denganmemberikan jasa kepada koperasi.
   d. Koperasi SerbaUsaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjualkebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.


Berdasarkankeanggotaannya

a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupundaerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan parapegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang disetiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengankegiatan para pedagang.
   c. Koperasi UnitDesa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatanusaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan(nelayan). petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.

 



ASPEK HUKUM DALAM BISNIS





Bentuk-bentuk Bisnis

  • Bidang Industri: Pabrik motor, televisi, tekstil dan lain-lain.
  •  Kegiatan bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar/kecil dsb.
  • Kegiatan Bidang Jasa: Konsultan, akuntan, biro perjalan, perhotelan dan lain-lain
  • Bidang agraris : Pertanian, perternakan, perkebunan dan lain-lain
  • Kegiatan bidang ekstraktif : misalnya Pertambangan, penggalian dn lain-lain


Secara umum 3 bidang usaha kegiatan bisnis


1. Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan

 2. Bisnis dalam arti kegiatan industri

3.  Bisnis dalam arti kegiatan Jasa



  • Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu: keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.
  • Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu: kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dan sebagainya.
  •  Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu: kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. (Contoh: Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara (Lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dan lain-lain)


Apa Hukum itu?
  • Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
  • Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.


Apa Hukum Bisnis itu?
  •  Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
  • Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.

Apa Hukum Ekonomi itu?
  •  Ekonomi berasal dari istilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
  • Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.


Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin
  •  Peraturan Perundang-undangan, adalah Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum
  • Perjanjian/Kontrak : adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
  • Kontrak yaitu Perjanjian yang dibuat secara tertulis .

  • Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persolan tertentu yang menjadi kpentingan neg ybs.
  • Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Dokrin sbg hkm formal banyak digunakan oleh hakim dalam meutus perkara melalui urisprudensi bahkan mempinyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional


Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis

Istilah-istilah Hukum yg Perlu Diketahui
  • Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
  • Obyek Hukum : Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

  • HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .

HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :
  • HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
  • HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
  • HH. Sederajat => (suami siteri)
  • HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
  • HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
  • HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam



PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))


PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUKUM PERJANJIAN



HUKUM KONTRAK BISNIS
  •  Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
  •  Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
  • Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
  • Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.


Asas-asas Hk. Perjanjian

• Prinsip Konsensualisme
• Prinsip Kebasan Berkontrak
• Pacta Sunt Servanda
• dll.


Syarat Umum Syahnya Perjanjian

 Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
• Kesepakatan
• Kecakapan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal.

Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian
  • Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
  •  Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.



Pembuatan Kontrak
  • Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?
  • Tahapan pembuatan Kontrak:
  •  Negosiasi
  •  Pembuatan Draft Kontrak
  •  Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
  •  Pelaksanaan Kontrak


Anatomi Kontrak

• Judul Kontrak
• Pembukaan
• Para Pihak
• Recital (latar belakang)
• Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal 2)
• Penutup
• Tanda-tangan para pihak



Wanprestasi


 Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
• Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
• Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
• Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
• Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.


Akibat Wanprestasi
  • Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
  • Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
  • Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.


BADAN HUKUM
  • Bisnis bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga oleh suatu perkumpulan yang berbadan hukum/bukan badan hukum
  • Perkumpulan berarti terdiri dari beberapa orang
  • Dalam arti luas perkumpulan mempunyai 4 unsur, yaitu:
– adanya unsur kepentingan bersama,
– adanya unsur kehendak bersama,
– adanya unsur tujuan, dan
– adanya unsur kerjasama yang jelas.


 PERKUMPULAN :
  • BERBADAN HUKUM
  • TIDAK BERBADAN HUKUM



BADAN USAHA BADAN HUKUM


Perseroan Terbatas / PT. ( UU No. 40 Tahun 2007): Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan :
– persekutuan modal,
– didirikan berdasarkan perjanjian,
– melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
– memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undnagan.


 Yayasan ( UU No. 16 Tahun 2001)
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.


Koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992):
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
  • Persekutuan Perdata / maatschap (pasal 1619 KUHPerdata) : YAITU suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan.
  • Firma (pasal 16 – 35 KUH Dagang) : adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama di dalam satu nama yang terlihat pada adanya nama bersama (misalnya : adanya papan nama firma) dan adanya tanggung jawab yang bersifat solider yang diatur dalam pasal 18 KUHD.
  • Perseroan Komanditer / CV (pasal 19 KUH Dagang) : suatu perseroan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dimana salah satu pihak bertanggung jawab seluruhnya dan pihak lain sebagai pelepas uang.
  •  Perusahaan Dagang / Usaha Dagang :

Perseroan Terbatas
  • Sebagai suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi.
  • Memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya.
– Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
– Merupakan kumpulan modal/saham
– Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
– Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
– Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
– Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
– Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS

Syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007)
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  •  Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  •  Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA