Sabtu, 09 Juli 2011
TRAFIKING
TRAFIKING
Dosen : Sudarti, S.H, M.Hum
Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Kewarga Negaraan
Disusun oleh :
Nama : Nurahman
NPM : 201014500618
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN PENGETAHUAN SOSIAL UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI
JAKARTA 2011
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di susun dalam rangka melengkapi tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarga Negaraan”.
Tiada gading yang tak retak, saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu saya mohon maaf yang setulus-tulusnya apabila dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Saya mengharapkan kritik dan saran dari anda sekalian yang bersifat membangun demi untuk memperbaiki dan meningkatkan agar penulisan makalah saya di masa mendatang bisa menjadi lebih baik lagi.
Akhir kata saya berharap agar makalah ini dapat berguna bagi semua dalam memberi informasi tentang “Trafiking” sehingga tercapai segala tujuan yang hendak dicapai, amiin.
Hormat saya
Penyusun
DAFTAR ISI_______________________________HALAMAN
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….… i
DAFTAR ISI ……....……………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………………. 1
A. Latar Belakang ……………………………………………………………… 1
B. Perumusan Masalah …………………………………………………........... 1
C. Tujuan ………………………………………………………………………… 1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………. 2
A. Trafiking……………………………………………………………………… 2
1. Definisi Trafiking……………………………………………………..… 2
2. Tujuan Trafiking…………………………………………………………. 3
B. Mengapa Terjadi Trafiking ……………………………………………… 3
1. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Trafiking …………………….. 3
2. Faktor-Faktor yang Mendorong Orang Terlibat dalam Trafiking 4
C. Bagaimana Cara Mengatasi Masalah Trafiking ……………………… 8
1. Langkah Hukum ………………………………………………………… 8
2. Langkah Pendidikan ……………………………………………………. 10
3. Langkah Sosial ………………………………………………………..…. 10
4. Langkah Agama ……………………………………………………… 10
BAB III PENUTUP ………………………………………………………………………. 13
A. Kesimpulan ………………………………………………………………….. 13
B. Saran …………………………………………………………………………..... 13
Daftar Pustaka ………………………………………………………….……………. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Trafiking atau perdagangan terhadap manusia kini bukan lagi menjadi isu baru. Ia sudah menjadi isu dan perhatian publik Nasional maupun Internasional sebagai suatu kejahatan trans-nasional terorganisir yang mengancam kehidupan manusia secara individu maupun kolektif di masyarakat. Pada konteks nasional persoalan trafiking menusia di Indonesia sudah sampai pada taraf sangat memprihatnkan.
B. Perumusan Masalah
Untuk membahas masalah trafiking lebih jauh maka saya rumuskan masalah ini menjadi :
1. Apa itu Trafiking
2. Mengapa bisa terjadi Trafiking
3. Bagaimana cara mengatasi masalah Trafiking
C. Tujuan
Tujuannya adalah :
1. Masyarakat, warga negara Indonesia memahami apa yang disebut dengan Trafiking.
2. Masyarakat mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan oleh Trafiking.
3. Masyarakat dapat mencegah dan menjadi garda terdepan dalam menanggulangi permasalahan Trafiking.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Trafiking
1. Devinisi Trafiking
Trafiking berasal dari bahasa Inggris yang mempunyai arti “illegal trade” atau perdagangan illegal. Kita memang sudah sering mendengar kata Trafiking yang dimana masyarakat secara luas mengetahui yang dimaksud disini ialah perdagangan manusia.
a. Menurut Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 49/166 mendefinisikan istilah Trafiking : “Perdagangan suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar berasal dari negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur, dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerjaan gelap, dan adopsi”.
b. Menurut Global Alliance Against Traffic in Women (GAATW) mendefinisikan istilah perdagangan manusia (trafficking): Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk penggunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baikdibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat di mana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali. Sesuai dengan definisi tersebut di atas bahwa istilah “perdagangan“ (trafiking) mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Rekrutmen dan /transportasi manusia.
1) Diperuntukkan bekerja atau jasa /melayani.
2) Untuk keuntungan pihak yang memperdagangkan.
2. Tujuan Trafiking
Tujuan trafiking adalah eksploitasi, terutama eksploitasi tenaga kerja (dengan memeras habis-habisan tenaga yang dipekerjakan) dan ekplotasi seksual (dengan memanfaatkan atau menjual kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki tenaga kerja yang bersangkutan dalam transaksi seks).
B. Mengapa Terjadi Trafiking
1. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Trafiking
Dalam Kepres RI No.88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, menyebutkan mengapa terjadi Trafiking :
a. Kemiskinan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) adanya kecenderungan jumlah penduduk miskin terus meningkat dari 11,3% pada tahun 1996 menjadi 23,4% pada tahun 1999, walaupun berangsur-angsur telah turun kembali menjadi 17,6% pada tahun 2002.
b. Ketenagakerjaan. Sejak krisis ekonomi tahun 1998 angka partisipasi anak bekerja cenderung pula terus meningkat dari 1,8 juta pada akhir tahun 1999 menjadi 17,6% pada tahun 2000.
c. Pendidikan. Survai sosial ekonomi nasional tahun 2000 melaporkan bahwa 34% penduduk Indonesia berumur 10 tahun ke atas belum/tidak tamat SD/tidak pernah bersekolah, 34,2% tamat SD dan hanya 15% yang tamat SMP. Menurut laporan BPS pada tahun 2000 terdapat 14 anak usia 7-12 dan 24% anak usia 13-15 tahun tidak melanjutkan ke SLTP karena alasan pembiayaan.
d. Migrasi. Menurut Konsorsium Peduli Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI) sepanjang tahun 2001 penempatan buruh migran ke luar negeri mencapai sekurang-kurangnya 74.616 orang telah menjadi korban proses trafiking.
e. Kondisi keluarga. Pendidikan rendah, keterbatasan kesempatan, ketidaktahuan akan hak, keterbatasan informasi, kemiskinan, dan gaya hidup konsumtif merupakan faktor yang melemahkan ketahanan keluarga.
f. Sosial budaya. Anak seolah merupakan hak milik yang dapat diperlakukan sehendak orang tuanya, ketidak-adilan jender, atau posisi perempuan yang dianggap lebih rendah masih tumbuh di tengah kehidupan masyarakat desa.
g. Media massa. Media masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafiking, dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru memberitakan yang kurang mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan trafiking dan kejahatan susila lainnya.
2. Faktor-Faktor yang Mendorong Orang Terlibat dalam Trafiking
Banyak faktor yang mendorong orang terlibat dalam trafiking yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu :
a. Dari sisi Supply ( Pemasok/penyedia ) :
1. Trafiking merupakan bisnis yang menguntungkan. Dari industri seks saja diperkirakan US $ 1,2 – 3,3 milyar per tahun untuk Indonesia. Hal ini menyebabkan kejahatan internasional terorganisir menjadi prostitusi internasional dan jaringan perdagangan manusia sebagai fokus utama kegiatannya.
2. Kemiskinan telah mendorong anak-anak tidak sekolah sehingga kesempatan untuk memiliki keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Seks komersial kemudian menjadi sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula yang mendorong kepergian anak dan ibu sebagai tenaga kerja wanita, yang dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga berisiko menjadi korban.
3. Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan mereka terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
4. Konsumerisme merupakan faktor yang menjerat gaya hidup anak remaja, sehingga mendorong mereka memasuki dunia pelacuran secara dini. Akibat konsumerisme, berkembanglah kebutuhan untuk mencari uang banyak dengan cara mudah.
5. Pengaruh sosial budaya seperti pernikahan di usia muda yang rentan perceraian, yang mendorong anak memasuki eksploitasi seksual komersial. Adanya kepercayaan bahwa hubungan seks dengan anakanak secara homoseksual ataupun heteroseksual akan meningkatkan kekuatan magis seseorang atau membuat awet muda, telah membuat masyarakat melegitimasi kekerasan seksual dan bahkan memperkuatnya.
b. Dari sisi Demand ( permintaan/Pengguna ) :
1. Adanya kegiatan pembangunan yang lebih melibatkan pekerja pendatang tidak tetap yang pada umumnya laki-laki, nampaknya berhubungan dengan tajamnya peningkatan pelacuran.
2. Meningkatkan kemudahan dan frekuensi internasional bersamaan dengan tumbuhnya fenomena migrasi temporer karena alas an pekerjaan, telah meningkatkan peluang perdagangan manusia.
3. Berkembangnya kejahatan dalam jaringan perdagangan manusia untuk prostitusi dan berbagai bentuk prostitusi lainnya.
4. Globalisasi keuangan dan perdagangan memunculkan industri multinasional, kerjasama keuangan dan perbankan menyebabkan banyaknya pekerja asing (ekspatriat) dan pebisnis internasional tinggal sementara di Indonesia. Keberadaan mereka meningkatkan demand untuk jasa layanan seks yang memicu peningkatan perdagangan perempuan.
5. Banyak laki-laki Cina Taiwan yang merindukan perempuan Cina yang masih “tradisional”. Melalui layanan “mail order bride” yang sudah lebih dulu marak di Thailand dan Filipina, layanan diperluas ke Indonesia, melibatkan calo-calo sejak dari lapis bawah di Singkawang, tempat transit di Jakarta, dan di Taiwan. Satu mempelai bisa membuat para calo mendapat uang sekitar Rp 45 juta. Tetapi tidak semuanya berakhir dengan bahagia, karena ternyata para suami Taiwan itu ada yang hanya petani yang hidup di pelosok Taiwan dan banyak diantaranya suka melakukan tindakan kekerasan, membebani dengan banyak pekerjaan, dan memperlakukannya sebagai budak (Arif Gosita, dkk. 2001: 34).
6. Kebutuhan para majikan akan pekerja yang murah, penurut, mudah diatur, dan mudah ditakut-takuti telah mendorong naiknya demand terhadap pekerja anak (pekerja Jermal di Sumatera Utara, buruh-buruh pabrik/industri di kota-kota besar, di perkebunan, pekerja tambang permata di Kalimantan, perdagangan, dan perusahaan penangkap ikan). Seringkali anak-anak bekerja dalam situasi yang rawan kecelakaan dan berbahaya.
7. Perubahan struktur sosial yang diiringi oleh cepatnya industrialisasi/komersialisasi, telah meningkatkan jumlah keluarga menengah, sehingga meningkatkan kebutuhan akan perempuan dan anak untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Dalam kondisi yang tertutup dari luar, anak-anak itu rawan terhadap penganiayaan baik fisik maupun seksual. Selain dipaksa bekerja berat tanpa istirahat, mereka diperlakukan kasar jika mengeluh.
8. Kemajuan bisnis pariwisata di seluruh dunia yang juga menawarkan pariwisata seks, termasuk yang mendorong tingginya permintaan akan perempuan dan anak-anak untuk bisnis tersebut. Ketakutan para pelanggan terinfeksi virus HIV/AIDS menyebabkan banyak perawan muda direkrut untuk tujuan itu. Pulau Batam telah menarik orang asing tidak saja untuk membuka usaha, tetapi juga untuk pelayan seksual yang mudah didapat dan murah. Gadis-gadis belia dari Jawa dan Sumatera dengan gencar direkrut untuk memenuhi kebutuhan para pengusaha yang kebanyakan berasal dari Korea dan Singapura. Bali sebagai daerah wisata, banyak merekrut gadis-gadis lokal dan juga dari tempat-tempat lain di Indonesia untuk eksploitasi secara seksual, biasanya oleh turis-turis asing. Indonesia dan Taiwan adalah tujuan kedua wisatawan seks dari Australia. Dengan maraknya AIDS, anak-anak menjadi semakin laku. Harga anak perawan sangat mahal, dan dengan adanya resesi, membuat anak perawan keluarga miskin menjadi sangat potensial untuk dijual.
B. Bagaimana Cara Mengatasi Masalah Trafiking
Trafiking atau Human Trafiking di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius yang terjadi karena berbagai faktor ekonomi, sosial budaya serta berkaitan dengan sejumlah pihak yang melancarkan praktek kriminal tersebut. Untuk itu dilakukan berbagai jenis langkah yang dapat mengatasi perdagangan manusia sampai ke akar-akarnya.
1. Langkah Hukum
Salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi human trafiking tercermin dari turut ditandatanganinya Bangkok Accond and Plan of Action to Combat Trafiking in Women pada tahun 1998. Plan of Action ini merupakan konsesus bagi negara-negara di wilayah regional Asia Pasifik dalam memerangi perdagangan perempuan di kawasan ini. Dalam hal ini pemerintah menetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) sebagai focal point dalam menindak lanjuti pemberantasan perdagangan perempuan.
Meskipun KUHP (pasal 297) telah mengecam hukuman enam tahun penjara bagi siapapun yang memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur, ini dianggap tidak efektif untuk menjerat pelaku perdagangan manusia atau yang lebih populer dengan istilah human trafiking yang terorganisir. Dengan demikian, urgensi dilahirkannya UU khusus terkait dengan ini sebagai akibat dari meluasnya jaringan kejahatan yang terorganisir dan yang tidak terorganisir, baik yang bersifat antar-negara maupun dalam negeri. Sehingga menjadi tameng bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta penghormatan terhadap hak azasi manusia.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againt Women (CEDAW), yang diadopsi melalui UU No 7/1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan, merupakan konfensi internasional yang menjaadi salah satu dasar dari penerbitan UU PTPPO, selain UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan sejumlah produk hukum lainnya yang signifikan.
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak Keppres No. 88/2002, lahir karena didorong oleh keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai kasus perdagangan anak. Trafiking in Persons Report , Juni/2001 yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Indonesia pada peringkat ke-tiga (tetapi pada laporan 2005 menjadi peringkat ke-dua) dalam upaya penggulangan perdagangan anak. Negara-negara dalam peringkat ini dikategorikan sebagai (1) negara yang memiliki korban dalam “jumlah besar”, (2) pemerintahannya belum sepenuhnya menerapkan “standar minimum”, (3) tidak atau belum melakukan “usaha yang berarti” dalam memenuhi standar pencegahan dan penaggulangan perdagangan anak. (http://www.indosiar.com)
Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Anak Keppres No. 88/2002, dibentuk melalui Keputusan Presiden RI No. 88/2002. Tujuan umum Gugus Tugas ini adalah terhapusnya segala bentuk perdagangan anak. Untuk Gugus Tugas di daerah, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Departemen Dalam Negeri No. 560/1134/PMD/2003 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut diarahkan bahwa focal point pelaksanaan penghapusan perdagangan orang di daerah dilaksanakan oleh unit kerja di jajaran pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan menangani urusan anak melalui penyelenggaraan pertemuan koordinasi kedinasan di daerah dengan tujuan:
a) Menyusun standar minimum dalam pemenuhan hak-hak anak.
b) Membentuk satuan tugas penanggulangan perdagangan orang di daerah.
c) Melakukan pengawasan ketat terhadap perekrutan tenaga kerja.
d) Mengalokasikan dana APBD untuk keperluan kegiatan.Serta langkah-langkah hukum lainnya yang sedang dan akan dilakukan oleh pihak yang berwenang dari pemerintah dan pihak kepolisian Indonesia.
2. Langkah Pendidikan
a. Mendukung keberlanjutan dan memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas untuk memperluas angka pertisipasi anak-anak.
b. Menyediakan keterampilan dasar dan kewirausahaan untuk menciptakan peluang kerja.
c. Menyadarkan masyarakat akan bahayanya perdagangan manusia yang tak kenal dengan usia dan tempat.
3. Langkah Sosial
a. Mengumpulkan zakat, infaq, sedekah dan iuran lainnya untuk kebutuhan gerakan sosial kemasyarakatan.
b. Memberikan bantuan dan pertolongan secara teratur bagi kaum lemah, atau yang berada di bawah garis kemiskinan.
c. Memberikan beasiswa bagi anak-anak kurang mampu untuk kelanjutan jenjang pendidikan mereka.( DR. Mushthafâ Ahmad Ibrâhîm Hammâd, M.A., Hukum Islam dan Peranannya dalam menciptakan Keamanan Gizi bagi masyarakat, Ash-Shafâ wa Al-Marwa, Cairo, 2008)
4. Langkah Agama
a. Senantiasa menanamkan sifat ketaqwaan kepada Allah subhanahu wata`ala, pada diri sendiri dan orang lain, sekali pun pada saat sadar dari kesalahan yang telah dilakukan, Allah berfirman dalam motivasi sifat taqwa, yang artinya: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq:2-3). Sesungguhnya tidak ada manusia yang tidak berdosa di muka bumi ini. Dan Allah berkata pada ayat lain, yang artinya: “dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq:4). Apa pun bentuk permasalahan yang dihadapi akan ada kemudahan dan jalan keluar bagi orang yang kembali kepada-Nya. (Asy-Syaikh Muqbil Ibnu Hâdî Al-Wâdi`î, M.A., Solusi Permasalahan Umat, Dâr Al-Haramain, Cairo, 1999)
b. Menanamkan sifat kasih sayang dan tepa selera terhadap sesama manusia, meyakini bahwa setiap muslim di muka bumi adalah saudaranya, dan tidak boleh menyakiti orang di luar agamanya. Allah ta`ala berfirman, yang artinya: “Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat:10)
c. Pembinaan orang tua terhadap anaknya, karena merekalah orang pertama yang berkewajiban untuk menjaga, mendidik dan merawat anak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Anjurkanlah anak-anakmu untuk mengerjakan shalat tatkala dia berumur tujuh tahun, dan pukul (pukulan sayang) mereka jika tidak mau tatkala berumur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka (di antara anak laki-laki dan perempuan).” (HR. Abu Daud no:495, At-Tirmidzi no: 407)
d. Memulai rasa tanggung jawab sosial dengan keluarga yang paling dekat dan seterusnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam, yang artinya: “Mulailah bertanggung jawab dengan yang berada di tanggunganmu….”
e. Berda`wah kepada umat dengan hikmah dan nasehat yang dibutuhkan untuk menjadi gizi batin dan keyakinan mereka terhadap agama.Setiap manusia mengerjakan tugas dan kewajibannya masing-masing dalam menciptakan kestabilan sosial kemasyarakatan, yang mampu dilakukan, sesungguhnya seseorang tidak akan dibebankan oleh Allah dengan sesuatu yang tidak dia sanggupi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara sederhana, trafiking adalah sebuah bentuk perbudakan modern. Perdagangan manusia juga disebut sebagai “Trafiking” atau “Human Trafiking”.Istilah ini diambil dari istilah bahasa Inggris. Trafiking dalam bahasa Inggris berarti perpindahan, jadi artinya perpindahan atau migrasi, yang berarti korban di bawa ke luar dari kampung halamannya yang aman ke tempat berbahaya dan dikerjapaksakan, inilah yang membedakan trafiking dari bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi lainnya. Trafiking tidak hanya merampas hak asasi tetapi juga membuat mereka rentan tua, mudah terhadap pemukulan,penyakit trauma dan bahkan kematian.
B. Saran
Dalam penanganan perdagangan orang ini, diharapkan keterlibatan berbagai pihakdidalamnya mulai dari pemerintah pusat maupun daerah, kalangan akademis,kelompok masyarakat, individu untuk membantu korban perdagangan orang. Danupaya sekecil apapun yang bisa kita lakukan akan sangat berarti untuk membawaperubahan tentunya perubahan yang lebih baik untuk kita semua.
Yang dapat dilakukan apabila anda, saudara atau teman anda menjadi korban trafiking adalah berikan dukungan secara penuh, dan :
1. Kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat tanggal, tempat kejadian, serta ciri-ciri pelaku.
2. Pilih orang yang dapat dipercaya, keluarga untuk menceritakan permasalahanyang terjadi. Mintalah untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
3. Laporkan segera kepada aparat kepolisian yang terdekat.
4. Minta bantuan/ pendampingan kepada lembaga bantuan hukum(LBH).
5. Konsultasikan kepada lembaga-lembagayang menangani masalah perempuan,organisasi perempuan, orgaisasi masyarakat yang memahami pola perdagangan manusia (human trafiking).
Daftar Pustaka :
WARTA KOTA, Kamis 7 Juli 2011
KOMPAS, Senin 24 Januari 2011
http://hukum.kompasiana.com/2010/06/08/sudah-saatnya-human-trafficking-dihentikan
http://www.migrantcare.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=5&artid=842
http://www.iom.or.id/infokit/ind/CTU%20Fact%20Sheet%20July06_bahasa%28l
http://www.gerakanantitrafficking.com/en/component/content/article/35-kepulauan-riau/108-ada-trafficking-di-antara-kita.html
http://intelektualhukum.wordpress.com/2010/01/14/perdagangan-trafficking-anak-dan-perempuan/
http://www.scribd.com/doc/45511174/Human-Trafficking
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar