Selasa, 15 Oktober 2013

FUNGSI, TUJUAN, SERTA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PASAR UANG DI INDONESIA



FUNGSI, TUJUAN, SERTA KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PASAR UANG DI INDONESIA

Dosen : Muhamad Syahiddin, S.E, M.M
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ekonomi Syariah


KELOMPOK VII

Di susun oleh :
Nama                                                      NPM
Nurahman                                         201014500618
Nasrullah                                           201014500625
Mulyanto                                            201014500577


Fakultas            : Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial
Program Studi :  Pendidikan Ekonomi
Universitas Indra Prasta PGRI
Jl. Raya Tengah Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo – Jakarta Timur
Telp : (021) 78835283 - 7818718






KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam, karena berkat rakhmat dan hidayahNyalah kami kelompok VII telah berhasil menyelesaikan makalah dengan judul "Fungsi, tujuan, serta kebijakan pengembangan pasar uang di Indonesia  ''. Shalawat dan sallam tak lupa selalu kami panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhamad Rasulullah SAW beserta keluarganya, para sahabatnya, para tabi'in, para tabi'ut tabi'in, serta kita semua umatnya hingga akhir zaman. Penulisan makalah ini sesungguhnya adalah sebagian dari syarat untuk mendapatkan nilai semester pada mata kuliah Ekonomi Syariah. Oleh sebab itu kami berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan karya yang terbaik menurut kemampuan kami demi untuk meraih nilai yang terbaik pula.
            Akhirnya dengan segala kerendahan hati, kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Pada kesempatan ini pula kami mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun demi untuk memperbaiki dan meningkatkan agar penulisan makalah ini bisa menjadi lebih baik lagi. Akhir kata kami kelompok VII hanya bisa berdo'a semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin amin ya Robbal alamin.


Jakarta, Oktober 2013



    Kelompok VII

DAFTAR ISI                                                                                                HALAMAN


KATA PENGANTAR                                                                                                i
DAFTAR ISI                                                                                                               ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                           1
A.    Latar Belakang Masalah                                                                       1
B.     Rumusan Masalah                                                                                 1
C.     Tujuan Penulisan                                                                                        2                                                                                                                                          
BAB II PEMBAHASAN                                                                                            3
  1. Apakah Pengertian Pasar Uang itu ?                                                                3
  2. Bagaimana Pasar Uang Berfungsi ?                                                                  4
  3. Apa Saja Jenis Pasar Uang ?                                                                            6                   
  4. Untuk Apa Tujuan Pasar Uang ?                                                                      6
  5. Bagaimana Kebijakan Pengembangan Pasar Uang di Indonesia ?                   8
  6. Apa Saja Instrumen Pasar Uang di Indonesia ?                                               9
  7. Apa Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal ?                                        10

BAB III PENUTUP                                                                                                  12
  1. Kesimpulan                                                                                                     12
  2. Saran                                                                                                               13

Daftar Pustaka :                                                                                                        14





BAB I
PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang Masalah
            Sesuai dengan namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.
            Dan di pasar uang ini diperjualbelikan instrumen kredit jangka pendek.  Kredit yang dimaksud bisa berupa kredit harian (On Call), kredit bulanan (Prolongasi) maupun kredit tiga bulanan (Belening). Oleh karena kredit yang diperjualbelikan kurang dari satu tahun, maka disebut kredit jangka pendek.  Adapun jenis instrumen pada pasar uang antara lain Sertifikat Bank Indonesia  (SBI), Surat Berharga Pasar Uang  (SBPU), Repurchase Agreement dan lain-lain.
                  Sedangkan para pelaku pasar uang diantaranya: Bank, Yayasan,Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan-perusahaan besar, Lembaga Pemerintah, Lembaga Keuangan lain,  Individu Masyarakat

  1. Rumusan Masalah
      Dengan Latar Belakang diatas maka kami rumuskan masalah ini menjadi :
  1. Apakah Pengertian Pasar Uang itu ?
  2. Bagaimana Pasar Uang Berfungsi ?
  3. Apa Saja Jenis Pasar Uang ?
  4. Untuk apa Tujuan Pasar Uang ?
  5. Bagaimana Kebijakan Pengembangan Pasar Uang di Indonesia ?
  6. Apa Saja Instrumen Pasar Uang di Indonesia ?
  7. Apa Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal ?
  1. Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi beberapa syarat dalam proses belajar mengajar di Perguruan Tinggi.
2.      Memberikan gambaran kepada pembaca, khususnya Mahasiswa dan Mahasiswi tentang Pasar Uang, Fungsi, jenis, Instrumen, Tujuan  dan Pengembangannya di Indonesia.
3.      Melatih mahasiswa dan mahasiswi menulis makalah untuk beberapa mata kuliah yang selanjutnya

















 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Apakah Pengertian Pasar Uang itu ?
            Pasar keuangan adalah pasar tempat asset-aset keuangan diperdagangkan. Pasar Uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, yang berlebih tersebut.
Pasar keuangan dapat berarti :
  1. Suatu sistem pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran.
  2. Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter).
            Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan.
            Dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang. Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank, untuk memperolehsumber dana atau menanamkan dananya.
            Dalam pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading.
            Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
            Dengan demikian, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yng sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas. Hanya saja harus diakui saat ini masih sangat dibutuhkan pengembangan pasar uang berbasis syariah.
            Kebijakan mengenai pasar uang syariah di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
B.     Bagaimana Pasar Uang Berfungsi ?
            Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
            Pasar uang secara tidak langsung berfungsi sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia(SBI) untuk bank konvensional atau Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) untuk bank syariah bagi tujuan kontraksi moneter dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) atau Surat Berharga Pasar Uang dengan prinsip syariah untuk bank syariah sebagai instrumen ekspansi moneter.
            Disamping itu, pasar uang juga dapat berfungsi informasi dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, masyarakat, perorangan, sektor luar negri, dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.
            Para peserta dalam pasar uang adalah lembaga keuangan, perusahaan besar, lembaga pemerintah dan individu yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembelian surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu.
Adapun fungsi yang lain, diantaranya:
  1. Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya.
  2. Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
  3. Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
            Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang, pertama adalah pihak yang membutuhkan dana, yaitu bank ataupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu . kedua adalah pihak yang menanamkan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang. Para pelaku pasar uang terdiri dari bank komersial, perusahaan pemerintah, dan perusahaan swasta yang bergerak dibidang keuangan yang terkait erat dengan pemerintah.
Manfaat Pasar Uang:
  • Memacu suksesnya pembangunan ekonomi
  • Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
  • Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya
  • Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas
C.    Apa Saja Jenis Pasar Uang ?
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
  1. Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
    1. pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
    2. Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
  2. Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
  3. Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
  4. Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
  5. Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang .
  6. Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
  7. pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
D.    Untuk Apa Tujuan Pasar Uang ?
            Dalam pasar uang terdapat 2 pihak yang terlibat secara lansung maupun tidak lansung. Masing-masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang ada beberapa yaitu sebagai berikut:
1.      Pihak yang membutuhkan dana
            Dalam hal ini baik pihak Bank maupun perusahaan non Bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan pihak Bank maupun perusahaan Non Bank dan juga kepentingan tertentu.
2.      Pihak yang menanamkan dana
            Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik Bank maupun perusahaan Non Bank dengan tujuan untuk investasi di pasar uang.
            Bagi pihak yang memerlukan dana dan juga mencari dana tersebut di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan juga kebutuhan pencari dana, paling tidak ada 4 tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu :
  1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek;
  2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas;
  3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja;
  4. Untuk membayar kliring yang harus segera dibayar.
            Sedangkan tujuan bagi pihak yang dimaksud menanamkan dana di pasar modal adalah sebagai berikut :
  1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu;
  2. Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan;
  3. Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relative singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.



E.        Bagaimana Kebijakan Pengembangan Pasar Uang di Indonesia ?
            Bank indonesia, sebagai  bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar , serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter.
Instrumen konvensional yang diterbitkan, antara lain:
  1. Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai peranti Operasi Pasar Terbuka dan sekaligus pasar uang dengan dengan tujuan utama sebagai peranti kebijakan moneter khusus-nya untuk kontraksi moneter, sebagai peranti pasar uang dan sebagai salah satu alternatif bagi perbankan untuk menempatkan kelebihan likuiditas yang dimiliki.
  2. Penggunaan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) guna memberikan pilihan kepada pelaku pasar uang dalam menempatkan dana yang tidak terpakai.
  3. Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) yang merupakan suatu sistem automasi yang tidak hanya terbatas pada pasar uang rupiah dan valuta asing tetapi juga informasi lainya yang terkait dengan pasar keuangan bagi anggota, pelanggan, dan Bank Indonesia.
  4. Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR) sebagai referencerate (arah perkembangan suku bunga) yang dapat diakses pada PIPU. JIBOR merupakan hasil rata-rata tertimbang suku bunga dari 18 bank yang dipilih berdasarkan keaktifan mereka dipasar uang.
  5. Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas.
            Selanjutnya, dalam rangka mendukung tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, bank indonesia dapat melaksanakan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
            Salah satu ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dimaksud adalah laju inflasi tahunan yang terkendali yang ditetapkan sebagai sasaran akhir dari pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter. Dalam rangka mencapai sasaran akhir kebijakan moneter , salah satu cara pengendalian moneter berdasarklan prinsip syariah adalah dengan pelaksanaan operasi moneter syariah untuk memengaruhi kecukupan likuiditas perbankan syariah.
F.        Apa Saja Instrumen Pasar Uang di Indonesia ?
            Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
            Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat:
1.      Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.      Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakanya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya.
4.      Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.      Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6.      Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
7.      Banker’s Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

G.       Apa Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal ?
            Pasar uang dan pasar modal memiliki persamaan, yaitu sebagai sarana bagi investor dalam melakukan investasi di samping sebagai sarana mobilisasi dana bagi pihak yang membutuhkan dana. Namun pasar uang memilki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan pasar modal, baik dari segi jangka waktu instrumen diperjualbelikan, tempat penjualannya, serta tujuan para penjual dan pembelinya. Perbedaan tersebut antara lain:
  1. Terletak pada instrumen yang diperjual belikan. Pasar uang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun dan merupakan pasar likuiditas primer. Sebaliknya, di pasar modal instrumen yang diperjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang dan merupakan dana yang bersifat permanen atau semi permanen.
  2. Terletak pada pasar tempat pelaksanaan transaksi. Pasar modal memiliki tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek. Sedangkan pasar uang tempat transaksinya abstrak, artinya penjualan dan pembelian tidak dilakukan di dalam pasar tertentu. Transaksi pasar uang dilakukan secara OTC (Over The Counter). Para dealer bekerja di dealing room bank masing-masing dan bertransaksi melalui berbagia jaringan komunikasi canggih seperti RMDS (Reuters Monitor Dealing System), broker voice mail, telex, faximile.
  3. Terletak pada struktur organisasinya. Pasar modal adalah pasar yang terorganisasi karena di samping memilki tempat transaksi khusus, pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal, yaitu Bapepam-LK, sedangkan pasar uang adalah pasar yng tidak terorganisasi.
  4. Terletak pada tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untukm keperluan modal kerja, sedangkan pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata sedangkan di pasar modal di samping keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.











BAB III
PENUTUP

    1. Kesimpulan
1.      Pasar Uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek,  aitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak. Pihak pertama mengalami kekurangan dana dalam jangka pendek dan  pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, yang berlebih tersebut.
2.      Pasar uang berfungsi informasi, dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, masyarakat, perorangan, sektor luar negri, dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.
3.      Dalam pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading.
4.      Islam tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
5.      Dengan demikian, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yng sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
    1. Saran
      Untuk pasar uang yang berbasis syariah menurut kami, di Indonesia masih sangat kurang. Apalagi yang berbasis syariah murni, masih sangat kurang sekali. Pasar uang berbasis syariah yang ada saat ini masih mendompleng di pasar uang konvensional. Jadi menurut kami saat ini masih sangat dibutuhkan pengembangan pasar uang yang berbasis syariah.














Daftar Pustaka :
Buku Modul Unindra, PASAR UANG DAN PASAR MODAL
Frank J. Fabozzi, Pasar dan Lembaga Keuangan, Edisi Pertama, Jakarta: Salemba Empat, 1999, hlm. 6.
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 209, hlm. 201.
Andri Soemitra, Op-Cit., hlm. 203.
Andri Soemitra, Op-Cit., hlm. 206.
Frank J. Fabozzi, Op-Cit., hlm, 7.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 205-206.
Andri Soemitra, Op-Cit., hlm. 210. Ibid.,hlm. 216.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar