FUNGSI, TUJUAN, SERTA KEBIJAKAN
PENGEMBANGAN PASAR UANG DI INDONESIA
Dosen
: Muhamad Syahiddin, S.E, M.M
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ekonomi
Syariah
KELOMPOK VII
Di susun oleh :
Nama NPM
Nurahman 201014500618
Nasrullah 201014500625
Mulyanto 201014500577
Fakultas : Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan
Sosial
Program Studi
: Pendidikan Ekonomi
Universitas Indra Prasta PGRI
Jl. Raya Tengah Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo – Jakarta Timur
Telp : (021) 78835283 - 7818718
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh
alam, karena berkat rakhmat dan hidayahNyalah kami kelompok VII telah berhasil
menyelesaikan makalah dengan judul "Fungsi, tujuan, serta kebijakan
pengembangan pasar uang di Indonesia ''.
Shalawat dan sallam tak lupa selalu kami panjatkan kepada junjungan kita Nabi
Muhamad Rasulullah SAW beserta keluarganya, para sahabatnya, para tabi'in, para
tabi'ut tabi'in, serta kita semua umatnya hingga akhir zaman. Penulisan makalah
ini sesungguhnya adalah sebagian dari syarat untuk mendapatkan nilai semester
pada mata kuliah Ekonomi Syariah. Oleh sebab itu kami berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk menghasilkan karya yang terbaik menurut kemampuan kami
demi untuk meraih nilai yang terbaik pula.
Akhirnya dengan segala kerendahan
hati, kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan. Pada kesempatan ini pula kami mengharapkan kritikan dan saran yang
bersifat membangun demi untuk memperbaiki dan meningkatkan agar penulisan
makalah ini bisa menjadi lebih baik lagi. Akhir kata kami kelompok VII hanya
bisa berdo'a semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin amin ya
Robbal alamin.
Jakarta, Oktober 2013
Kelompok VII
DAFTAR ISI HALAMAN
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I
PENDAHULUAN
1
A. Latar
Belakang Masalah 1
B. Rumusan
Masalah 1
C. Tujuan
Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
- Apakah Pengertian Pasar Uang itu ? 3
- Bagaimana Pasar Uang Berfungsi ? 4
- Apa Saja Jenis Pasar Uang ? 6
- Untuk Apa Tujuan Pasar Uang ? 6
- Bagaimana Kebijakan Pengembangan Pasar Uang di Indonesia ? 8
- Apa Saja Instrumen Pasar Uang di Indonesia ? 9
- Apa Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal ? 10
BAB III PENUTUP 12
- Kesimpulan 12
- Saran 13
Daftar Pustaka : 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sesuai
dengan namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran
dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau
kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.
Dan di pasar uang ini
diperjualbelikan instrumen kredit jangka pendek. Kredit yang dimaksud
bisa berupa kredit harian (On Call), kredit bulanan (Prolongasi) maupun
kredit tiga bulanan (Belening). Oleh karena kredit yang diperjualbelikan kurang
dari satu tahun, maka disebut kredit jangka pendek. Adapun jenis
instrumen pada pasar uang antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Repurchase Agreement dan lain-lain.
Sedangkan
para pelaku pasar uang diantaranya: Bank, Yayasan,Dana Pensiun, Perusahaan
Asuransi, Perusahaan-perusahaan
besar, Lembaga
Pemerintah, Lembaga
Keuangan lain, Individu Masyarakat
- Rumusan Masalah
Dengan Latar Belakang diatas maka kami
rumuskan masalah ini menjadi :
- Apakah Pengertian Pasar Uang itu ?
- Bagaimana Pasar Uang Berfungsi ?
- Apa Saja Jenis Pasar Uang ?
- Untuk apa Tujuan Pasar Uang ?
- Bagaimana Kebijakan Pengembangan Pasar Uang di Indonesia ?
- Apa Saja Instrumen Pasar Uang di Indonesia ?
- Apa Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal ?
- Tujuan Penulisan
1.
Untuk memenuhi beberapa syarat dalam
proses belajar mengajar di Perguruan Tinggi.
2.
Memberikan
gambaran kepada pembaca, khususnya Mahasiswa dan
Mahasiswi tentang Pasar Uang, Fungsi, jenis, Instrumen, Tujuan dan Pengembangannya di Indonesia.
3.
Melatih
mahasiswa dan mahasiswi menulis makalah untuk beberapa mata kuliah yang
selanjutnya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Apakah
Pengertian Pasar Uang itu ?
Pasar
keuangan adalah pasar tempat asset-aset keuangan diperdagangkan. Pasar Uang (money
market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu
dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi
karena ada dua pihak, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka
pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang
kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, yang berlebih tersebut.
Pasar
keuangan dapat berarti :
- Suatu sistem pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran.
- Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter).
Pengertian
pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang
berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas
dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu
pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran
di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara
apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi
seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu
harga dan volume dari apa yang ditransaksikan.
Dalam
praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk
menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi
transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang.
Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga
keuangan bank maupun bukan bank, untuk memperolehsumber dana atau menanamkan
dananya.
Dalam
pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau
barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi
kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk
spekulasi atau trading.
Islam
tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi. Dalam pandangan Islam
uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian,
sebab semakin cepat uang itu berputar akan semakin tinggi tingkat pendapatan
masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
Dengan
demikian, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga
keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yng sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan
likuiditas maupun kelebihan likuiditas. Hanya saja harus diakui saat ini masih
sangat dibutuhkan pengembangan pasar uang berbasis syariah.
Kebijakan
mengenai pasar uang syariah di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bank
Indonesia Nomor : 10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi
Moneter Syariah yang merupakan pengejawantahan pengendalian moneter
berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
B.
Bagaimana
Pasar Uang Berfungsi ?
Pasar
uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi
kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana
atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar
uang secara tidak langsung berfungsi sebagai sarana pengendali moneter oleh
penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan pasar
terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank
Indonesia(SBI) untuk bank konvensional atau Sertifikat Bank Indonesia Syariah
(SBIS) untuk bank syariah bagi tujuan kontraksi moneter dan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU) atau Surat Berharga Pasar Uang dengan prinsip syariah untuk
bank syariah sebagai instrumen ekspansi moneter.
Disamping
itu, pasar uang juga dapat berfungsi informasi dimana pasar uang dapat
memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, masyarakat, perorangan,
sektor luar negri, dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter,
preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengaruh kebijakan moneter serta
pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.
Para
peserta dalam pasar uang adalah lembaga keuangan, perusahaan besar, lembaga
pemerintah dan individu yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya
pembelian surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepada kepercayaan
semata, hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa
jaminan tertentu.
Adapun
fungsi yang lain, diantaranya:
- Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya.
- Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
- Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pasar uang, pertama adalah pihak yang membutuhkan dana,
yaitu bank ataupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang
segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu . kedua adalah pihak yang
menanamkan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non
bank dengan tujuan investasi di pasar uang. Para pelaku pasar uang terdiri dari
bank komersial, perusahaan pemerintah, dan perusahaan swasta yang bergerak
dibidang keuangan yang terkait erat dengan pemerintah.
Manfaat
Pasar Uang:
- Memacu suksesnya pembangunan ekonomi
- Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
- Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya
- Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas
C.
Apa
Saja Jenis Pasar Uang ?
Pasar
keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
- Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
- pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
- Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
- Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
- Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
- Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
- Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang .
- Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
- pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
D.
Untuk
Apa Tujuan Pasar Uang ?
Dalam
pasar uang terdapat 2 pihak yang terlibat secara lansung maupun tidak lansung.
Masing-masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai
tujuan masing-masing pula.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pasar uang ada beberapa yaitu sebagai berikut:
1.
Pihak yang membutuhkan dana
Dalam
hal ini baik pihak Bank maupun perusahaan non Bank yang kebetulan membutuhkan
dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan pihak Bank maupun perusahaan
Non Bank dan juga kepentingan tertentu.
2.
Pihak yang menanamkan dana
Yaitu
pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik Bank maupun
perusahaan Non Bank dengan tujuan untuk investasi di pasar uang.
Bagi
pihak yang memerlukan dana dan juga mencari dana tersebut di pasar uang
terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan juga
kebutuhan pencari dana, paling tidak ada 4 tujuan dalam menghimpun dana dari
pasar uang yaitu :
- Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek;
- Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas;
- Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja;
- Untuk membayar kliring yang harus segera dibayar.
Sedangkan
tujuan bagi pihak yang dimaksud menanamkan dana di pasar modal adalah sebagai
berikut :
- Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu;
- Bermaksud membantu pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan;
- Spekulasi, dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relative singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.
E.
Bagaimana Kebijakan Pengembangan Pasar
Uang di Indonesia ?
Bank
indonesia, sebagai bank sentral di
Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan
sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku
pasar , serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter.
Instrumen
konvensional yang diterbitkan, antara lain:
- Penggunaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai peranti Operasi Pasar Terbuka dan sekaligus pasar uang dengan dengan tujuan utama sebagai peranti kebijakan moneter khusus-nya untuk kontraksi moneter, sebagai peranti pasar uang dan sebagai salah satu alternatif bagi perbankan untuk menempatkan kelebihan likuiditas yang dimiliki.
- Penggunaan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) guna memberikan pilihan kepada pelaku pasar uang dalam menempatkan dana yang tidak terpakai.
- Pengembangan Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) yang merupakan suatu sistem automasi yang tidak hanya terbatas pada pasar uang rupiah dan valuta asing tetapi juga informasi lainya yang terkait dengan pasar keuangan bagi anggota, pelanggan, dan Bank Indonesia.
- Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR) sebagai referencerate (arah perkembangan suku bunga) yang dapat diakses pada PIPU. JIBOR merupakan hasil rata-rata tertimbang suku bunga dari 18 bank yang dipilih berdasarkan keaktifan mereka dipasar uang.
- Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas.
Selanjutnya,
dalam rangka mendukung tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, bank indonesia dapat melaksanakan pengendalian moneter
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 Ayat (2)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008.
Salah
satu ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dimaksud adalah laju inflasi tahunan
yang terkendali yang ditetapkan sebagai sasaran akhir dari pelaksanaan tugas
Bank Indonesia di bidang moneter. Dalam rangka mencapai sasaran akhir kebijakan
moneter , salah satu cara pengendalian moneter berdasarklan prinsip syariah
adalah dengan pelaksanaan operasi moneter syariah untuk memengaruhi kecukupan
likuiditas perbankan syariah.
F.
Apa
Saja Instrumen Pasar Uang di Indonesia ?
Instrumen
atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup
bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan
usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen
pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat:
1.
Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen
utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan
jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat-surat
berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan
Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.
Sertifikat Deposito
Instrumen
keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu
jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito
adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri
pokok yang membedakanya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang
dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh
temponya melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya.
4.
Commerecial Paper
Promes
yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk
memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.
Call Money
Kegiatan
pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu
pendek.
6.
Repurchase Agreement
Transaksi
jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan
membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan
dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
7.
Banker’s Acceptence
Suatu instrumen
pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir
untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
G.
Apa Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal
?
Pasar
uang dan pasar modal memiliki persamaan, yaitu sebagai sarana bagi investor
dalam melakukan investasi di samping sebagai sarana mobilisasi dana bagi pihak
yang membutuhkan dana. Namun pasar uang memilki karakteristik tertentu yang
membedakannya dengan pasar modal, baik dari segi jangka waktu instrumen diperjualbelikan,
tempat penjualannya, serta tujuan para penjual dan pembelinya. Perbedaan
tersebut antara lain:
- Terletak pada instrumen yang diperjual belikan. Pasar uang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun dan merupakan pasar likuiditas primer. Sebaliknya, di pasar modal instrumen yang diperjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang dan merupakan dana yang bersifat permanen atau semi permanen.
- Terletak pada pasar tempat pelaksanaan transaksi. Pasar modal memiliki tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek. Sedangkan pasar uang tempat transaksinya abstrak, artinya penjualan dan pembelian tidak dilakukan di dalam pasar tertentu. Transaksi pasar uang dilakukan secara OTC (Over The Counter). Para dealer bekerja di dealing room bank masing-masing dan bertransaksi melalui berbagia jaringan komunikasi canggih seperti RMDS (Reuters Monitor Dealing System), broker voice mail, telex, faximile.
- Terletak pada struktur organisasinya. Pasar modal adalah pasar yang terorganisasi karena di samping memilki tempat transaksi khusus, pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal, yaitu Bapepam-LK, sedangkan pasar uang adalah pasar yng tidak terorganisasi.
- Terletak pada tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga. Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untukm keperluan modal kerja, sedangkan pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat-surat berharga di pasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata sedangkan di pasar modal di samping keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
1.
Pasar
Uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka
pendek, aitu dana berjangka waktu kurang
dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak. Pihak
pertama mengalami kekurangan dana dalam jangka pendek dan pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam
waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga
unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, yang berlebih tersebut.
2.
Pasar
uang berfungsi informasi, dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi
perusahaan, pemerintah, masyarakat, perorangan, sektor luar negri, dan peserta
pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar
uang, pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi
dalam dan luar negeri.
3.
Dalam
pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau
barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi
kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk
spekulasi atau trading.
4.
Islam
tidak mengenal permintaan uang untuk motif spekulasi. Dalam pandangan Islam
uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam
perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar akan semakin tinggi tingkat
pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
5.
Dengan
demikian, pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga
keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yng sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan
likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
- Saran
Untuk
pasar uang yang berbasis syariah menurut kami, di Indonesia masih sangat
kurang. Apalagi yang berbasis syariah murni, masih sangat kurang sekali. Pasar
uang berbasis syariah yang ada saat ini masih mendompleng di pasar uang
konvensional. Jadi menurut kami saat ini masih sangat dibutuhkan pengembangan
pasar uang yang berbasis syariah.
Daftar Pustaka :
Buku Modul Unindra, PASAR UANG DAN
PASAR MODAL
Frank J. Fabozzi, Pasar dan
Lembaga Keuangan, Edisi Pertama, Jakarta: Salemba Empat, 1999, hlm. 6.
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 209, hlm. 201.
Andri Soemitra, Op-Cit., hlm.
203.
Andri Soemitra, Op-Cit., hlm.
206.
Frank J. Fabozzi, Op-Cit.,
hlm, 7.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 205-206.
Andri Soemitra, Op-Cit., hlm.
210. Ibid.,hlm. 216.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar