HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dosen:
Fadillah
Hisyam. SE, MM
Makalah
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Aspek Hukum Dalam Bisnis
Disusun oleh :
1. Nurahman 201014500618
2. Ariyandi 201014500632
3. Siti Sulastri 201014500637
4. Riska Yustika Rini
201014500647
5. Risky Yamalia 201014500562
6. Arnisa 201014500590
7. Putri Gusti
Rahayu 201014500643
8. Sri Hartati 201014500634
Fakultas Ilmu Pendidikan dan
Pengetahuan Sosial Universitas Indra Prasta PGRI
Jl. Raya Tengah Kel. Gedong Kec.
Pasar Rebo – Jakarta
Timur
Telp. : (021) 78835283 – 7818718
Website : www.unindra.ac.id E-mail : university@unindra.ac.id
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh
alam, karena berkat rakhmat dan hidayahNyalah kami kelompok I telah berhasil
menyelesaikan makalah dengan judul "Hak Kekayaan Intelektual''. Shalawat
dan sallam tak lupa selalu kami panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhamad
Rasulullah SAW beserta keluarganya, para sahabatnya, para tabi'in, para tabi'ut
tabi'in, serta kita semua umatnya hingga akhir zaman. Penulisan makalah ini
sesungguhnya adalah sebagian dari syarat untuk mendapatkan nilai semester pada
mata kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Oleh sebab itu kami berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk menghasilkan karya yang terbaik menurut kemampuan kami
demi untuk meraih nilai yang terbaik pula.
Akhirnya dengan segala kerendahan
hati, kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan. Pada kesempatan ini pula kami mengharapkan kritikan dan saran yang
bersifat membangun demi untuk memperbaiki dan meningkatkan agar penulisan
makalah kami di masa yang akan datang bisa menjadi lebih baik lagi. Akhir kata
kami kelompok I hanya bisa berdo'a semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita
semua. Amin amin ya Robbal alamin.
Jakarta, April 2014
Kelompok I
DAFTAR ISI HALAMAN
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I
PENDAHULUAN
1
A. Latar
Belakang Masalah 1
B. Rumusan
Masalah 2
C. Tujuan
dan Manfaat Penulisan 2
D. Sistematika
Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN 4
- Pengertian Hak Kekayaan Intelektual 4
- Cabang – Cabang Hak Kekayaan Intelektual 6
- Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi 13
BAB III PENUTUP 18
- Kesimpulan 18
- Saran 19
Daftar Pustaka : 20
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan
yang lahir dari intelektual manusia. HKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak,
manusia dan intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka terciptalah karya
ciptaan. Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan perlindungan untuk
mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak
serta memperdagangkan karya ciptaan orang lain.
Hak
Kekayaan Intelektual mencakup 2 cabang yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan
Industri. Keduanya dilindungi dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan barang siapa melanggarnya akan dikenai sanksi yang
seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai karya-karya ciptaan orang
lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian produk bajakan .Untuk Tingkat internasional
0rganisasi yang mewadahi bidang H.K.I ( Hak Kekayaan Intelektual ) adalah
WIPO ( World Intellectual Property Organization).
Di
Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi
tentang penggabungan antara unsur bentuk,warna, garis( desain produk industry )
serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga
perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak
atas kekayaan Intelektual ( HKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah
ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah Pengertian Hak Kekayaan
Intelektual itu ?
2. Apa saja Cabang-cabang Hak Kekayaan
Intelektual ?
3. Adakah Hubungan Antara hak Kekayaan
Intelektual dan Pembangunan Ekonomi ?
C. Tujuan
dan Manfaat Penulisan
- Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini,
berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai
dengan permasalahan yang diajukan yaitu :
Untuk
mengetahui pengertian Hak Kekayaan Intelektual, Cabang-cabang Hak Kekayaan
Intelektual, dan Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi
- Manfaat
Selain tujuan penulisan makalah,
perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari
penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di
bidang hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi
semua pihak.
- Sistematika Penulisan
Untuk memahami lebih jelas Makalah
ini, dilakukan dengan cara mengelompokkan materi menjadi beberapa bab dengan
sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I
: PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
- Rumusan Masalah
- Tujuan dan Manfaat Penulisan
- Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
- Cabang – Cabang Hak Kekayaan Intelektual
- Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan
- Saran
Daftar Pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR),
yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan
intelektual manusia (Dirjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on
Intellectual Property Rights (ECAP II) , 2006: 7)
Hak
kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak milik yang berasal dari kemampuan
intelektual yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan hasil kreativitas melalui
berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, desain, dan
sebagainya. Dengan demikian, hak ini lahir karena kemampuan intelektual
manusia. Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah istilah umum dari hak eksklusif yang
diberikan sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan
sebagai tanda yang digunakan dalam kegiatan bisnis, dan termasuk ke dalam hak
tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis.
Dalam
konvensi World Intellectual Property Organization (WIPO), HKI diartikan
"kekayaan intelektual yang meliputi hak-hak yang berkaitan dengan karya-karya
sastra, seni dan ilmiah, invensi dalam segala bidang usaha manusia,
penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek jasa, tanda dan
nama komersil, pencegahan persaingan curang, dan hak-hak lain hasil dari
kegiatan intelektual di bidang industri, ilmu pengetahuan, kesusastraan
dan kesenian" (Pasal 2 ayat (viii)).
Selanjutnya,
dalam Perjanjian TRIPs (Trade-Related aspects of Intellectual Property
rights ) / World Trade Organization (WTO), makna HKI merujuk
pada semua kategori dari kekayaan intelektual yang diatur dalam Bagian 1
sampai dengan Bagian 7 Bab 11 (Pasal 1 ayat (2)), yaitu hak cipta dan
hak terkait (Bagian 1), merek dagang (Bagian 2), indikasi geografis (Bagian 3),
desain industri (Bagian 4), paten (Bagian 5), tata letak sirkuit terpadu (Bagian
6) dan perlindungan rahasia dagang (Bagian 7).
Menurut
Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud Marzuki, 1996: 41), HKI adalah suatu hak
yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan
materiil. Secara lebih jelas Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah (Muhamad
Djumhana dan R. Djubaedillah, 1996) menyimpulkan bahwa HKI merupakan suatu hak
yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan berdaya piker manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai
bentuk,
yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomi.
Bouwman-Noor
Mout (Bouwman-Noor Mout, 1989: 1) menyatakan HKI merupakan hasil kegiatan
berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu
bentuk, baik materiil maupun immateriil. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi,
melainkan daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu berwujud dalam bidang seni,
industri dan ilmu pengetahuan atau ketiga-tiganya.
Brad
Sherman dan Lionel Bently (Brad Sherman dan Lionel Bently, 1999: 46-47)
mengemukakan pendapatnya bahwa Tuhan telah menyediakan awal untuk melakukan
proses kreativitas dan kemudian kontribusi yang diberikan oleh pencipta,
pendesain dan penemu yang
diekspresikan
dalam berbagai bentuk tersebut harus dilindungi oleh hukum. Dengan kata lain,
yang dilindungi oleh hukum adalah unsure kretif manusia yang diwujudkan dalam
produk yang dihasilkan. Atas hasil kreasi tersebut, dalam masyarakat beradab
diakui bahwa yang menciptakan boleh menguasai untuk tujuan yang menguntungkan.
Kreasi sebagai milik berdasarkan postulat hak milik dalam arti seluas-luasnya
yang juga meliputi milik yang tidak berwujud.
Lebih
jauh, Harsono Adisumarto (Harsono Adisumarto, 2000: 22) menjelaskan bahwa
istilah property merupakan kepemilikan berupa hak, yang mendapat
perlindungan hukum dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa
izin dari pemiliknya, sedangkan kata intellectual berkenaan dengan
kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk
ekspresi ciptaan sastra, seni dan ilmu serta dalam bentuk penemuan sebagai
benda immateriil.
Karena
adanya unsur daya cipta yang dikembangkan dari kemampuan berpikiran manusia
untuk melahirkan suatu karya, kata ‘intelektual’ itu harus dilekatkan pada
setiap karya/ temuan yang berasal dari kreatifitas berpikir manusia tersebut. Secara
substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai
hak atas kekayaan mengingat HKI pada akhirnya menghasilkan karya-karya
intelektual berupa; pengetahuan, seni, sastra, teknologi dimana dalam
mewujudkannya
membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya dan pikiran. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya
intelektual tersebut menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan menfaat ekonomi
yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi
kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual tadi (Budi Agus
Riswadi dan M. Syamsudin, 2005: 31).
B.
Cabang – Cabang Hak Kekayaan
Intelektual
Pada
Prinsipnya Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua Cabang yaitu :
1. Hak Cipta
a. Sejarah
Hak Cipta
Pada
jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2
tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi
pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap
karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas
penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai
pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia
tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan
untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,)
dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan
dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
b. Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
1) Pengertian
hak cipta menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta adalah " hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku " (pasal 1 butir 1).
2) Pengertian hak cipta menurut Pasal 2
Undang Uundang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk memperbanyak
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu
ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan
secara permanen atau temporer.
c. Kedudukan
Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah
pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak
(Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn
baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1) Pewarisan
2) Hibah
3) Wasiat
4) Dijadikan
milik Negara
5) Perjanjian
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2
menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu
hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta
perjanjin itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian
peralihan hak cipta pabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
d. Ciptaan
yang dilindungi
Undang Undang Hak Cipta menganut
sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan
hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal
11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
1) Buku,
pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
2) Ceramah,
kuliah, pidato, dan sebagainya.
3) Pertunjukan
seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran
antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
4) Ciptaan
tari(koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya
rekaman suara atau bunyi.
5) Segala
bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi
yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
6) Seni batik
7) Arsitektur
8) Peta
9) Sinematografi
10) Fotografi
11) Program komputer atau komputer
program
12) Terjemahan,
tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai.
Selain
itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa
pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini
dipndang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dri
ciptaan aslinya.
Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut :
1) Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2) Peraturan
perundang-undangan
3) Putusan
pengadilan dan penetapan hakim
4) Pidato
kenegaraan pidato pejabat pemerintah
5) Keputusan
badan Arbitrase ( lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang
perdagangan)
e.
Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengatur jangka waktu
berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan.
Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1) Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli
atu orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan
penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu,
undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini meliputi :
a) Buku,
pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b) Ciptaan
tari(koreografi).
c) Segala
bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung.
d) Seni
batik.
e) Ciptan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f) Karya
arsitektur.
2) Kelompok
II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan hukum atas karya cipta yang bersifat
tiruan (derivatip)berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai
berikut:
a) Karya
pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan
karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya
rekaman radio.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan
sebagainya.
c) Peta.
d) Karya
sinematografi.
e) Karya
rekaman sura atau bunyi.
f) Terjemahan dan tafsir.
3) Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu
tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas
ciptaan :
a) Karya
fotografi.
b) Program
komputer atau komputer program.
c) Saduran
dan penyusunan bunga rampai.
f. Pendaftaran
Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan
benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merk yang memerlukan
pendaftaran.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk yang nyata. Maksud dari
pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur
formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak
cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Sifat pendaftaran
ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila
tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang
UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
g. Hak dan
Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh
ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk
menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
1. Meniadakan
nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
2. Mencantumkan
nama pencipta pada ciptaannya.
3. Menggnti/mengubah
judul ciptaan.
4. Mengubah isi ciptaan.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri terdiri dari :
a. Paten (patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan
industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
d. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g. Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT
atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
C.
Hak
Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi
- Sejarah Pembangunan Ekonomi
Sejak
Adam Smith mengeluarkan bukunya “An Inquiy into the Nature and Causes of the
Wealth of Nations” pada tahun 1776 tentang permasalahan ekonomi (M.
L. Jhingan, 1996: 101), para ahli ekonomi melanjutkan penyelidikan
mengenai perkembangan ekonomi negara. Dan diketahui ternyata ada
negara-negara yang pesat perkembangan ekonominya, tetapi ada pula yang mengalami
kemacetan-kemacetan. Awal abad ke 20, timbul pertanyaan mengapa tingkat
perkembangan ekonomi negara tidak seperti yang diharapkan. Dengan adanya
keadaaan tersebut maka penyelidikan mengenai pembangunan ekonomi
mempunyai arti praktis dan penting, terlebih setelah Perang Dunia II
berakhir. Selain itu, adanya beberapa fakta atau keadaan lain di dunia
ini yaitu:
a)
Kenyataan banyak negara-negara yang
mengalami pertumbuhan di dalam pendapatan nasionalnya, tetapi hanya cukup untuk
sekedar mengimbangi pertambahan penduduk. Ada pula negara yang mempunyai
sedikit sisa pendapatan untuk investasi guna menaikanstandar hidup bangsanya.
b)
Adanya kensenjangan tingkat hidup antara
negara-negara yang satu dengan yang lain, dan kesenjangan ini semakin melebar.
c)
Enam puluh tujuh persen (67%) dari
penduduk dunia hanya menerima kurang dari tujuh belas persen (17%) pendapatan
dunia.
d)
Kesadaran negara-negara mengenai tingkat
pendapatannya yang rendah dan neagara-negara tersebut berkehendak untuk berkembang.
Usaha-usaha dalam perkembangan perekonomian mereka terutama menimbulkan
masalah-masalah politik (misalnya ingin menjadi negara merdeka) dan masalah
sosial ekonomi seperti terjerumus utang yang dalam.
e)
Keinginan negara-negara untuk tingkat
hidup yang lebih tinggi. Berdasarkan keadaan di atas maka, pembangunan ekonomi dilakukan
oleh semua negara, baik oleh negara-negara yang relative sudah maju maupun yang
belum maju.
- Istilah dan Definisi Pembangunan Ekonomi
Dalam
pengertian sehari-hari yang sederhana dapatlah disebutkan pembangunan merupakan
usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup
mereka (Anonim
(Komunikasi
Pembangunan), 2001:81). Istilah pembangunan, pertumbuhan dan pembangunan sering
digunakan secara bergantian, tetapi mempunyai maksud yang sama, terutama dalam
pembicaraan-pembicaraan mengenai masalah ekonomi. Namun apabila istilah
tersebut digunakan bersama maka sebaiknya diberikan pengertian masing-masing
yang lebih khusus.
Dikatakan
ada “pertumbuhan ekonomi” apabila terdapat lebih banyak output, dan ada
“perkembangan” atau “pembangunan” ekonomi kalau tidak hanya terdapat lebih
banyak output, tetapi juga perubahan-perubahan dalam kelembagaaan dan
pengetahuan teknik dalam menghasilkan output yang lebih banyak itu (Irawan dan
M. Suparmoko, 2002: 7).
Sedangkan
pengertian dari pembangunan ekonomi adalah usaha di bidang ekonomi yang
dilakukan oleh suatu negara atau masyarakat tertentu untuk meningkatkan taraf
hidup dan kemajuan ekonomi mereka. Menurut Irawan dan M. Suparmoko (Irawan dan
M. Suparmoko, 2002: 5), pembangunan ekonomi adalah usaha-usaha untuk
meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang seringkali diukur dengan tingkat
rendahnya pendapatan riil per kapita.
Filosofi pembangunan Indonesia “dari, oleh dan untuk
rakyat”, secara jelas tercantum dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan
terlebih khusus dalam berbagai keputusan DPR tentang Pembangunan. Filosofi ini
merupakan dasar digunakannya strategi pembangunan yang berbasis masyarakat (http://deliveri.org/Guidelines/implementation/ ig_2/ig_2_1i.htm (7 Oktober 2007)).
Bagi negara-negara berkembang hasil yang dipetik dari
pelaksanaan pembangunan selain pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan
juga sejumlah pelajaran. Yaitu pelajaran
bagaimana merumusakan konsep-konsep pembangunan yang lebih sesuai
dengan kebutuhan dan inspirasi masing-masing. Karena pembangunan pada
hakikatnya merupakan suatu proses dinamis yang senantiasa berkembang terus
dalam menjawab tuntutan kebutuhan serta kondisi perkembangan zaman, demikian
pula halnya dengan konsep-konsep dan gagasan yang mendasarinya, akan terus
mengalami penyempurnaan.
- Faktor-Faktor Pembangunan Ekonomi
Faktor-faktor
pembangunan ekonomi menurut Sadono Sukiro (Sadono Sukiro, 2004: 429) ada empat
(4) macam yaitu:
a)
Tanah dan Kekayaan Alam Lainnya
Tanah dan kekayaan alam
lainnya sangat menentukan pembangunan ekonomi suatu negara. Adanya tanah yang
luas dan potensial dapat digunakan sebagai lahan yang menghasilkan produk
pertanian dan perkebunan atau sebagai lahan produksi. Kekayaan alam lainnya
baik migas maupun non migas yang dimiliki akan sangat memberikan masukan
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara.
b)
Jumlah dan Mutu Penduduk dari Penduduk dan
Tenaga Kerja
Jumlah penduduk yang
banyak menjadi sumber tenaga kerja yang dapat diberdayakan dalam usaha
pembangunan ekonomi, sedikitnya jumlah penduduk sedangkan kebutuhan akan tenaga
kerja yang banyak akan sulit memenuhi laju ekonomi yang baik. Sebaiknya jumlah
disertai dengan mutu dan skill dari tenaga kerja karena tanpa adanya skill maka
efektivitas kerja dapat dicapai.
c)
Bunga Modal dan Tingkat Teknologi
Faktor modal menjadi
masalah yang penting dalam rangka pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Yang
disertai dengan kemajuan teknologi.
d)
Sistem Sosial dan sikap Masyarakat
Sistem sosial dan sikap
masyarakat mempengaruhi pembangunan ekonomi di negara tersebut. Semakin maju system
dan sikap yang tanggap maka semakin berkembang dan pembangunan ekonomi yang
tinggi pula.
- Konsep Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi
Keberadaan
HKI memang tidak terlepas dari kegiatan ekonomi, industri dan perdagangan. Era
globalisasi yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan
telekomunikasi telah mendorong efesiensi dan efektivitas bagi para produsen
untuk memasarkan produk-produknya ke luar negeri melalui pasar bebas. Sebagian
besar barang dan jasa hasil karya intelektual yang diperdagangkan merupakan
produk-produk teknologi mutakhir. Oleh karena itu, salah satu kunci kemajuannya
adalah kemampuan melakukan inovasi di bidang teknologi.
Dalam
tatanan ekonomi global HKI dipandang sebagai masalah perdagangan yang mencakup
interaksi dari tiga buah aspek utama, yaitu kekayaan intelektual,
komersialisasi dan perlindungan hukum. Artinya, HKI menjadi penting ketika ada
karya intelektual yang akan dikomersialkan sehingga pemilik karya intelektual
tersebut membutuhkan perlindungan hukum formal untuk melindungi kepentingan
mereka dalam memperoleh manfaat dari komersialisasi karya intelektualnya.
Sebelum
Pemerintah Indonesia mengesahkan Persetujuan Pembentukaan WTO, yang membawahi
Persetujuan TRIPs (Trade-related aspects of
Intellectual Property rights ), telah mulai membuat serangkaian
kebijakan pemerintah di bidang HKI untuk mendorong pembangunan ekonomi. Pembangunan
di bidang ekonomi merupakan bagian yang integral dari proses yang berkelanjutan
dan sebagai salah satu prioritas
pembangunan
nasional.
Untuk
menciptakan iklim yang mendorong bagi pertumbuhan ekonomi makro, pemerintah
telah menempuh berbagai langkah yang terkait dengan kebijakan menuju
terbentuknya sistem HKI nasional yang memberikan ruang gerak bagi pertumbuhan investasi
dan pembangunan ekonomi. Karena disadari bahwa system HKI secara makro dapat
menggerakkan roda perekonomian pabrik, buruh, pajak, devisa dan kegiatan
ekonomi lainnya.
Ratifikasi
Convention Establishing the WTO/ Agreement on Trade Related Aspect of
Intellectual Property Rights (“Konvensi WTO” / ”Persetujuan TRIPs dengan
Undang-undang No. 7 tahun 1994. Ratifikasi ini diikuti dengan berbagai langkah
penyesuaian. Oleh karena itulah, Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM RI)) telah
mengeluarkan lima (5) langkah strategis kebijakan pembangunan setelah
mengesahkan Persetujuaan Pembentukaan WTO.
Lima langkah strategis tersebut ialah:
1)
Legislasi dan Ratifikasi Konvensi
internasional.
2)
Administrasi, yaitu berupa upaya
perbaikan dan peningkatan administrasi hukum yaitu dengan dikeluarkannya KEPRES
144/1998 tentang perubahan DITJEN Hak Cipta, Paten, Merek menjadi Ditjen HKI.
Kemudian dikeluarkan KEPRES 189/1998 yang menentukan tugas DITJEN HKI untuk
melaksanakan system HKI nasional secara terpadu . Hal ini didukung oleh
Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Informasi HKI Ditjen HKI.
3)
Kerjasama, yaitu dengan peningkatan kerjasama
(Luar Negeri);
4)
Kesadaran Masyarakat, yaitu dengan
Memasyarakatkan atau sosialisasi HKI;
5)
Penegakan Hukum : membantu penegakan
hukum di bidang HKI.
Selanjutnya,
urutan/prioritas utama kebijakan pemerintah di bidang HKI diganti menjadi
sebagai berikut:
1)
Sistem Layanan Informasi Teknologi,
yaitu pengembangan infra struktur melalui sistem otomasi guna memberikan akses
yang lebih luas pada masyarakat;
2)
Legislasi dan Ratifikasi Konvensi
internasional;
3)
Administrasi, yaitu berupa upaya perbaikan dan
peningkatan administrasi HKI dengan dikeluarkannya KEPRES 144/1998 tentang
perubahan DITJEN Hak Cipta, Paten, Merek menjadi Ditjen HKI. Kemudian
dikeluarkan KEPRES 189/1998 yang menentukan tugas DITJEN HKI untuk melaksanakan
sistem HKI nasional secara terpadu . Hal ini didukung oleh Direktorat Kerjasama
dan Pengembangan Informasi HKI Ditjen HKI;
4)
Kerjasama dan Sosialisasi yaitu dengan
peningkatan kerjasama (Luar Negeri) dan meningkatkan sosialisasi guna
meningkatkan pemahanan dan kesadaran HKI;
5)
Penegakan Hukum yaitu membantu penegakan
hukum di bidang HKI.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian diatas kita
dapat kita simpulkan hal-hal berikut :
- Hak kekayaan intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia (Dirjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II) , 2006: 7)
- Hak Kekayaan Intelektual mencakup 2 cabang yaitu :
a)
Hak
Cipta
b)
Hak
Kekayaan Industri.
Meliputi : Paten (patent), Merk (Trademark), Rancangan (Industrial Design), Informasi
Rahasia (Trade Secret), Indikasi Geografi (Geographical Indications), Denah
Rangkaian (Circuit Layout), Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Keduanya dilindungi dan diatur di dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan barang siapa melanggarnya akan dikenai
sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai karya-karya
ciptaan orang lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian produk bajakan
- Dalam tatanan ekonomi global HKI dipandang sebagai masalah perdagangan yang mencakup interaksi dari tiga buah aspek utama, yaitu kekayaan intelektual, komersialisasi dan perlindungan hukum. Artinya, HKI menjadi penting ketika ada karya intelektual yang akan dikomersialkan sehingga pemilik karya intelektual tersebut membutuhkan perlindungan hukum formal untuk melindungi kepentingan mereka dalam memperoleh manfaat dari komersialisasi karya intelektualnya.
Untuk menciptakan iklim
yang mendorong bagi pertumbuhan ekonomi makro, pemerintah telah menempuh
berbagai langkah yang terkait dengan kebijakan menuju terbentuknya sistem HKI
nasional yang memberikan ruang gerak bagi pertumbuhan investasi dan pembangunan
ekonomi. Karena disadari bahwa system HKI secara makro dapat menggerakkan roda
perekonomian pabrik, buruh, pajak, devisa dan kegiatan ekonomi lainnya.
B. Saran
Masyarakat
Indonesia dinilai masih rendah dalam hal penghargaan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual (HKI) ditandai tingginya tingkat pembajakan produk asing di dalam
negeri. Hal itu menghambat aliran investasi asing ke Indonesia, khususnya
investasi asing dalam industri berbasis teknologi. Di masa mendatang di
harapkan ada upaya dari pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mengkapayekan
kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar Pustaka
-
Simatupang, Richard. 1996. Aspek
Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta
-
Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak
Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo
-
Abdulkadir Muhammad. 2001. Kajian
Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
-
Abdullah al-Mushlih dan
Shalah ash-Shawi. Benarkah Hak Cipta Dilindungi..?.http://www.alsowah.or.id/?pilih=indexanalisa&id=31 2& section=an021 [16 Juli 2006].
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia.
-
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Jakarta: Sekretariat
Negara Republik Indonesia.
-
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jakarta: Sekretariat
Negara Republik Indonesia.
-
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jakarta: Sekretariat
Negara Republik Indonesia.
-
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia). Jakarta: Sekretariat
Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar