Minggu, 27 April 2014

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dosen:
Fadillah Hisyam. SE, MM
                                 Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
 Aspek Hukum Dalam Bisnis

Disusun oleh :
1. Nurahman                               201014500618
2. Ariyandi                                    201014500632
3. Siti Sulastri                               201014500637
4. Riska Yustika Rini                   201014500647
5. Risky Yamalia                         201014500562
6. Arnisa                                      201014500590
7. Putri Gusti Rahayu                  201014500643
8. Sri Hartati                               201014500634





Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial Universitas Indra Prasta PGRI
Jl. Raya Tengah Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo – Jakarta Timur
Telp. : (021) 78835283 – 7818718
Website : www.unindra.ac.id     E-mail : university@unindra.ac.id












KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah Tuhan seluruh alam, karena berkat rakhmat dan hidayahNyalah kami kelompok I telah berhasil menyelesaikan makalah dengan judul "Hak Kekayaan Intelektual''. Shalawat dan sallam tak lupa selalu kami panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhamad Rasulullah SAW beserta keluarganya, para sahabatnya, para tabi'in, para tabi'ut tabi'in, serta kita semua umatnya hingga akhir zaman. Penulisan makalah ini sesungguhnya adalah sebagian dari syarat untuk mendapatkan nilai semester pada mata kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Oleh sebab itu kami berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan karya yang terbaik menurut kemampuan kami demi untuk meraih nilai yang terbaik pula.

            Akhirnya dengan segala kerendahan hati, kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Pada kesempatan ini pula kami mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun demi untuk memperbaiki dan meningkatkan agar penulisan makalah kami di masa yang akan datang bisa menjadi lebih baik lagi. Akhir kata kami kelompok I hanya bisa berdo'a semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin amin ya Robbal alamin.


Jakarta, April 2014



    Kelompok I

DAFTAR ISI                                                                                                             HALAMAN

KATA PENGANTAR                                                                                                                      i
DAFTAR ISI                                                                                                                          ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                                     1
A. Latar Belakang Masalah                                                                                             1
B.  Rumusan Masalah                                                                                                       2
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan                                                                                   2   
D. Sistematika Penulisan                                                                                          2                                                                                                                        
BAB II PEMBAHASAN                                                                                                      4
  1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual                                                                        4
  2. Cabang – Cabang Hak Kekayaan Intelektual                                                             6
  3. Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi                                            13

BAB III PENUTUP                                                                                                              18
  1. Kesimpulan                                                                                                                 18
  2. Saran                                                                                                                           19

Daftar Pustaka :                                                                                                                    20
  












BAB I
PENDAHULUAN




    A.    Latar Belakang Masalah

            Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan yang lahir dari intelektual manusia. HKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak, manusia dan intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka terciptalah karya ciptaan. Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan perlindungan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak serta memperdagangkan karya ciptaan orang lain.

            Hak Kekayaan Intelektual mencakup 2 cabang yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Keduanya dilindungi dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang siapa melanggarnya akan dikenai sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai karya-karya ciptaan orang lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian produk bajakan .Untuk Tingkat internasional 0rganisasi yang mewadahi bidang H.K.I ( Hak Kekayaan Intelektual ) adalah WIPO ( World Intellectual Property Organization).

            Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi ( hak paten ) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk,warna, garis( desain produk industry ) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa ( merek ) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum . Dengan kata lain Hak atas kekayaan Intelektual ( HKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

    B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apakah Pengertian Hak Kekayaan Intelektual itu ?
2.      Apa saja Cabang-cabang Hak Kekayaan Intelektual ?
3.      Adakah Hubungan Antara hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi ?


     C.    Tujuan dan Manfaat Penulisan

  1. Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan yaitu :
Untuk mengetahui pengertian Hak Kekayaan Intelektual, Cabang-cabang Hak Kekayaan Intelektual, dan Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi
  1. Manfaat
Selain tujuan penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.


  1. Sistematika Penulisan
            Untuk memahami lebih jelas Makalah ini, dilakukan dengan cara mengelompokkan materi menjadi beberapa bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
BAB I         : PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
  2. Rumusan Masalah
  3. Tujuan dan Manfaat Penulisan
  4. Sistematika Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
  2. Cabang – Cabang Hak Kekayaan Intelektual
  3. Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi

BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan
  2. Saran

Daftar Pustaka


















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual


            Hak kekayaan intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia (Dirjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II) , 2006: 7)

            Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan hasil kreativitas melalui berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, desain, dan sebagainya. Dengan demikian, hak ini lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah istilah umum dari hak eksklusif yang diberikan sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan sebagai tanda yang digunakan dalam kegiatan bisnis, dan termasuk ke dalam hak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis.

            Dalam konvensi World Intellectual Property Organization (WIPO), HKI diartikan "kekayaan intelektual yang meliputi hak-hak yang berkaitan dengan karya-karya sastra, seni dan ilmiah, invensi dalam segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek jasa, tanda dan nama komersil, pencegahan persaingan curang, dan hak-hak lain hasil dari kegiatan intelektual di bidang industri, ilmu pengetahuan, kesusastraan dan kesenian" (Pasal 2 ayat (viii)).

            Selanjutnya, dalam Perjanjian TRIPs  (Trade-Related aspects of Intellectual Property rights ) / World Trade Organization (WTO), makna HKI merujuk pada semua kategori dari kekayaan intelektual yang diatur dalam Bagian 1 sampai dengan Bagian 7 Bab 11 (Pasal 1 ayat (2)), yaitu hak cipta dan hak terkait (Bagian 1), merek dagang (Bagian 2), indikasi geografis (Bagian 3), desain industri (Bagian 4), paten (Bagian 5), tata letak sirkuit terpadu (Bagian 6) dan perlindungan rahasia dagang (Bagian 7).

            Menurut Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud Marzuki, 1996: 41), HKI adalah suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materiil. Secara lebih jelas Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah (Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, 1996) menyimpulkan bahwa HKI merupakan suatu hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan berdaya piker manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai
bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi.

            Bouwman-Noor Mout (Bouwman-Noor Mout, 1989: 1) menyatakan HKI merupakan hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik materiil maupun immateriil. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi, melainkan daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu berwujud dalam bidang seni, industri dan ilmu pengetahuan atau ketiga-tiganya.

            Brad Sherman dan Lionel Bently (Brad Sherman dan Lionel Bently, 1999: 46-47) mengemukakan pendapatnya bahwa Tuhan telah menyediakan awal untuk melakukan proses kreativitas dan kemudian kontribusi yang diberikan oleh pencipta, pendesain dan penemu yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk tersebut harus dilindungi oleh hukum. Dengan kata lain, yang dilindungi oleh hukum adalah unsure kretif manusia yang diwujudkan dalam produk yang dihasilkan. Atas hasil kreasi tersebut, dalam masyarakat beradab diakui bahwa yang menciptakan boleh menguasai untuk tujuan yang menguntungkan. Kreasi sebagai milik berdasarkan postulat hak milik dalam arti seluas-luasnya yang juga meliputi milik yang tidak berwujud.

            Lebih jauh, Harsono Adisumarto (Harsono Adisumarto, 2000: 22) menjelaskan bahwa istilah property merupakan kepemilikan berupa hak, yang mendapat perlindungan hukum dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin dari pemiliknya, sedangkan kata intellectual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi ciptaan sastra, seni dan ilmu serta dalam bentuk penemuan sebagai benda immateriil.

            Karena adanya unsur daya cipta yang dikembangkan dari kemampuan berpikiran manusia untuk melahirkan suatu karya, kata ‘intelektual’ itu harus dilekatkan pada setiap karya/ temuan yang berasal dari kreatifitas berpikir manusia tersebut. Secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan mengingat HKI pada akhirnya menghasilkan karya-karya intelektual berupa; pengetahuan, seni, sastra, teknologi dimana dalam
mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya dan pikiran.  Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual tersebut menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan menfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual tadi (Budi Agus Riswadi dan M. Syamsudin, 2005: 31).




B.     Cabang – Cabang Hak Kekayaan Intelektual

Pada Prinsipnya Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua Cabang  yaitu :

1.        Hak Cipta

a.       Sejarah Hak Cipta
            Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

b.      Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)

1)      Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak cipta adalah " hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku " (pasal 1 butir 1).

2)      Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 Undang Uundang Hak Cipta  :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk memperbanyak dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.

c.       Kedudukan Hak Cipta

            Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
1)      Pewarisan
2)       Hibah
3)       Wasiat
4)      Dijadikan milik Negara
5)      Perjanjian
 Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi persengketaan di kemudian hari.

d.      Ciptaan yang dilindungi

            Undang Undang Hak Cipta menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
1)      Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
2)      Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
3)      Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
4)      Ciptaan tari(koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
5)      Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
6)      Seni batik
7)       Arsitektur
8)      Peta
9)      Sinematografi
10)  Fotografi
11)   Program komputer atau komputer program
12)  Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunn bunga rampai.

           Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipndang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dri ciptaan aslinya.

Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut :
1)      Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2)      Peraturan perundang-undangan
3)      Putusan pengadilan dan penetapan hakim
4)      Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah
5)      Keputusan badan Arbitrase ( lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)


e.       Masa Berlakunya Hak Cipta

            Dalam mengatur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :

1)       Kelompok I (Bersifat Orisinal)
            Untuk karya cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.

Karya cipta ini meliputi :
a)      Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b)      Ciptaan tari(koreografi).
c)        Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung.
d)       Seni batik.
e)      Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f)       Karya arsitektur.

2)      Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip)berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a)      Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
b)       Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c)        Peta.
d)     Karya sinematografi.
e)      Karya rekaman sura atau bunyi.
f)        Terjemahan dan tafsir.


3)       Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a)      Karya fotografi.
b)      Program komputer atau komputer program.
c)        Saduran dan penyusunan bunga rampai.


f.       Pendaftaran Hak Cipta
            Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya  orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.


g.      Hak dan Wewenang Menuntut
            Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
1.      Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
2.      Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
3.      Menggnti/mengubah judul ciptaan.
4.      Mengubah isi ciptaan.


2.            Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri terdiri dari :

a.        Paten (patent)
            Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.




b.      Merk (Trademark)
            Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

c.         Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

d.      Informasi Rahasia (Trade Secret)
            Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

e.         Indikasi Geografi (Geographical Indications)
            Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

f.        Denah Rangkaian (Circuit Layout)
            Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

g.      Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
            Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.




C.    Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi

  1.  Sejarah Pembangunan Ekonomi

            Sejak Adam Smith mengeluarkan bukunya “An Inquiy into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” pada tahun 1776 tentang permasalahan ekonomi (M. L. Jhingan, 1996: 101), para ahli ekonomi melanjutkan penyelidikan mengenai perkembangan ekonomi negara. Dan diketahui ternyata ada negara-negara yang pesat perkembangan ekonominya, tetapi ada pula yang mengalami kemacetan-kemacetan. Awal abad ke 20, timbul pertanyaan mengapa tingkat perkembangan ekonomi negara tidak seperti yang diharapkan. Dengan adanya keadaaan tersebut maka penyelidikan mengenai pembangunan ekonomi mempunyai arti praktis dan penting, terlebih setelah Perang Dunia II berakhir. Selain itu, adanya beberapa fakta atau keadaan lain di dunia ini yaitu:
a)      Kenyataan banyak negara-negara yang mengalami pertumbuhan di dalam pendapatan nasionalnya, tetapi hanya cukup untuk sekedar mengimbangi pertambahan penduduk. Ada pula negara yang mempunyai sedikit sisa pendapatan untuk investasi guna menaikanstandar hidup bangsanya.
b)      Adanya kensenjangan tingkat hidup antara negara-negara yang satu dengan yang lain, dan kesenjangan ini semakin melebar.
c)      Enam puluh tujuh persen (67%) dari penduduk dunia hanya menerima kurang dari tujuh belas persen (17%) pendapatan dunia.
d)     Kesadaran negara-negara mengenai tingkat pendapatannya yang rendah dan neagara-negara tersebut berkehendak untuk berkembang. Usaha-usaha dalam perkembangan perekonomian mereka terutama menimbulkan masalah-masalah politik (misalnya ingin menjadi negara merdeka) dan masalah sosial ekonomi seperti terjerumus utang yang dalam.
e)      Keinginan negara-negara untuk tingkat hidup yang lebih tinggi. Berdasarkan keadaan di atas maka, pembangunan ekonomi dilakukan oleh semua negara, baik oleh negara-negara yang relative sudah maju maupun yang belum maju.

  1.  Istilah dan Definisi Pembangunan Ekonomi

            Dalam pengertian sehari-hari yang sederhana dapatlah disebutkan pembangunan merupakan usaha yang dilakukan oleh suatu masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka (Anonim
(Komunikasi Pembangunan), 2001:81). Istilah pembangunan, pertumbuhan dan pembangunan sering digunakan secara bergantian, tetapi mempunyai maksud yang sama, terutama dalam pembicaraan-pembicaraan mengenai masalah ekonomi. Namun apabila istilah tersebut digunakan bersama maka sebaiknya diberikan pengertian masing-masing yang lebih khusus.

            Dikatakan ada “pertumbuhan ekonomi” apabila terdapat lebih banyak output, dan ada “perkembangan” atau “pembangunan” ekonomi kalau tidak hanya terdapat lebih banyak output, tetapi juga perubahan-perubahan dalam kelembagaaan dan pengetahuan teknik dalam menghasilkan output yang lebih banyak itu (Irawan dan M. Suparmoko, 2002: 7).

            Sedangkan pengertian dari pembangunan ekonomi adalah usaha di bidang ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara atau masyarakat tertentu untuk meningkatkan taraf hidup dan kemajuan ekonomi mereka. Menurut Irawan dan M. Suparmoko (Irawan dan M. Suparmoko, 2002: 5), pembangunan ekonomi adalah usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang seringkali diukur dengan tingkat rendahnya pendapatan riil per kapita.

            Filosofi pembangunan Indonesia “dari, oleh dan untuk rakyat”, secara jelas tercantum dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan terlebih khusus dalam berbagai keputusan DPR tentang Pembangunan. Filosofi ini merupakan dasar digunakannya strategi pembangunan yang berbasis masyarakat (http://deliveri.org/Guidelines/implementation/ ig_2/ig_2_1i.htm (7 Oktober 2007)).

            Bagi negara-negara berkembang hasil yang dipetik dari pelaksanaan pembangunan selain pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan juga sejumlah pelajaran. Yaitu pelajaran
bagaimana merumusakan konsep-konsep pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan inspirasi masing-masing. Karena pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu proses dinamis yang senantiasa berkembang terus dalam menjawab tuntutan kebutuhan serta kondisi perkembangan zaman, demikian pula halnya dengan konsep-konsep dan gagasan yang mendasarinya, akan terus mengalami penyempurnaan.

  1. Faktor-Faktor Pembangunan Ekonomi

            Faktor-faktor pembangunan ekonomi menurut Sadono Sukiro (Sadono Sukiro, 2004: 429) ada empat (4) macam yaitu:
a)       Tanah dan Kekayaan Alam Lainnya
Tanah dan kekayaan alam lainnya sangat menentukan pembangunan ekonomi suatu negara. Adanya tanah yang luas dan potensial dapat digunakan sebagai lahan yang menghasilkan produk pertanian dan perkebunan atau sebagai lahan produksi. Kekayaan alam lainnya baik migas maupun non migas yang dimiliki akan sangat memberikan masukan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara.
b)       Jumlah dan Mutu Penduduk dari Penduduk dan Tenaga Kerja
Jumlah penduduk yang banyak menjadi sumber tenaga kerja yang dapat diberdayakan dalam usaha pembangunan ekonomi, sedikitnya jumlah penduduk sedangkan kebutuhan akan tenaga kerja yang banyak akan sulit memenuhi laju ekonomi yang baik. Sebaiknya jumlah disertai dengan mutu dan skill dari tenaga kerja karena tanpa adanya skill maka efektivitas kerja dapat dicapai.
c)       Bunga Modal dan Tingkat Teknologi
Faktor modal menjadi masalah yang penting dalam rangka pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Yang disertai dengan kemajuan teknologi.
d)      Sistem Sosial dan sikap Masyarakat
Sistem sosial dan sikap masyarakat mempengaruhi pembangunan ekonomi di negara tersebut. Semakin maju system dan sikap yang tanggap maka semakin berkembang dan pembangunan ekonomi yang tinggi pula.

  1.  Konsep Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi

            Keberadaan HKI memang tidak terlepas dari kegiatan ekonomi, industri dan perdagangan. Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi telah mendorong efesiensi dan efektivitas bagi para produsen untuk memasarkan produk-produknya ke luar negeri melalui pasar bebas. Sebagian besar barang dan jasa hasil karya intelektual yang diperdagangkan merupakan produk-produk teknologi mutakhir. Oleh karena itu, salah satu kunci kemajuannya adalah kemampuan melakukan inovasi di bidang teknologi.

            Dalam tatanan ekonomi global HKI dipandang sebagai masalah perdagangan yang mencakup interaksi dari tiga buah aspek utama, yaitu kekayaan intelektual, komersialisasi dan perlindungan hukum. Artinya, HKI menjadi penting ketika ada karya intelektual yang akan dikomersialkan sehingga pemilik karya intelektual tersebut membutuhkan perlindungan hukum formal untuk melindungi kepentingan mereka dalam memperoleh manfaat dari komersialisasi karya intelektualnya.

            Sebelum Pemerintah Indonesia mengesahkan Persetujuan Pembentukaan WTO, yang membawahi Persetujuan TRIPs (Trade-related aspects of Intellectual Property rights ), telah mulai membuat serangkaian kebijakan pemerintah di bidang HKI untuk mendorong pembangunan ekonomi. Pembangunan di bidang ekonomi merupakan bagian yang integral dari proses yang berkelanjutan dan sebagai salah satu prioritas
pembangunan nasional.

            Untuk menciptakan iklim yang mendorong bagi pertumbuhan ekonomi makro, pemerintah telah menempuh berbagai langkah yang terkait dengan kebijakan menuju terbentuknya sistem HKI nasional yang memberikan ruang gerak bagi pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi. Karena disadari bahwa system HKI secara makro dapat menggerakkan roda perekonomian pabrik, buruh, pajak, devisa dan kegiatan ekonomi lainnya.

            Ratifikasi Convention Establishing the WTO/ Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (“Konvensi WTO” / ”Persetujuan TRIPs dengan Undang-undang No. 7 tahun 1994. Ratifikasi ini diikuti dengan berbagai langkah penyesuaian. Oleh karena itulah, Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM RI)) telah mengeluarkan lima (5) langkah strategis kebijakan pembangunan setelah mengesahkan Persetujuaan Pembentukaan WTO.
 Lima langkah strategis tersebut ialah:
1)      Legislasi dan Ratifikasi Konvensi internasional.
2)      Administrasi, yaitu berupa upaya perbaikan dan peningkatan administrasi hukum yaitu dengan dikeluarkannya KEPRES 144/1998 tentang perubahan DITJEN Hak Cipta, Paten, Merek menjadi Ditjen HKI. Kemudian dikeluarkan KEPRES 189/1998 yang menentukan tugas DITJEN HKI untuk melaksanakan system HKI nasional secara terpadu . Hal ini didukung oleh Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Informasi HKI Ditjen HKI.
3)       Kerjasama, yaitu dengan peningkatan kerjasama (Luar Negeri);
4)      Kesadaran Masyarakat, yaitu dengan Memasyarakatkan atau sosialisasi HKI;
5)      Penegakan Hukum : membantu penegakan hukum di bidang HKI.

            Selanjutnya, urutan/prioritas utama kebijakan pemerintah di bidang HKI diganti menjadi sebagai berikut:
1)      Sistem Layanan Informasi Teknologi, yaitu pengembangan infra struktur melalui sistem otomasi guna memberikan akses yang lebih luas pada masyarakat;
2)       Legislasi dan Ratifikasi Konvensi internasional;
3)       Administrasi, yaitu berupa upaya perbaikan dan peningkatan administrasi HKI dengan dikeluarkannya KEPRES 144/1998 tentang perubahan DITJEN Hak Cipta, Paten, Merek menjadi Ditjen HKI. Kemudian dikeluarkan KEPRES 189/1998 yang menentukan tugas DITJEN HKI untuk melaksanakan sistem HKI nasional secara terpadu . Hal ini didukung oleh Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Informasi HKI Ditjen HKI;
4)       Kerjasama dan Sosialisasi yaitu dengan peningkatan kerjasama (Luar Negeri) dan meningkatkan sosialisasi guna meningkatkan pemahanan dan kesadaran HKI;
5)      Penegakan Hukum yaitu membantu penegakan hukum di bidang HKI.








BAB III
PENUTUP





A.    Kesimpulan

Dari uraian diatas kita dapat kita simpulkan hal-hal berikut :
  1. Hak kekayaan intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia (Dirjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II) , 2006: 7)

  1. Hak Kekayaan Intelektual mencakup 2 cabang yaitu :
a)      Hak Cipta
b)      Hak Kekayaan Industri.
Meliputi : Paten (patent), Merk (Trademark),  Rancangan (Industrial Design), Informasi Rahasia (Trade Secret), Indikasi Geografi (Geographical Indications), Denah Rangkaian (Circuit Layout), Perlindungan varietas Tanaman (PVT)

Keduanya dilindungi dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang siapa melanggarnya akan dikenai sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai karya-karya ciptaan orang lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian produk bajakan

  1. Dalam tatanan ekonomi global HKI dipandang sebagai masalah perdagangan yang mencakup interaksi dari tiga buah aspek utama, yaitu kekayaan intelektual, komersialisasi dan perlindungan hukum. Artinya, HKI menjadi penting ketika ada karya intelektual yang akan dikomersialkan sehingga pemilik karya intelektual tersebut membutuhkan perlindungan hukum formal untuk melindungi kepentingan mereka dalam memperoleh manfaat dari komersialisasi karya intelektualnya.

Untuk menciptakan iklim yang mendorong bagi pertumbuhan ekonomi makro, pemerintah telah menempuh berbagai langkah yang terkait dengan kebijakan menuju terbentuknya sistem HKI nasional yang memberikan ruang gerak bagi pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi. Karena disadari bahwa system HKI secara makro dapat menggerakkan roda perekonomian pabrik, buruh, pajak, devisa dan kegiatan ekonomi lainnya.





B.     Saran

         Masyarakat Indonesia dinilai masih rendah dalam hal penghargaan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) ditandai tingginya tingkat pembajakan produk asing di dalam negeri. Hal itu menghambat aliran investasi asing ke Indonesia, khususnya investasi asing dalam industri berbasis teknologi. Di masa mendatang di harapkan ada upaya dari pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mengkapayekan kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual.













Daftar Pustaka

-          Simatupang, Richard. 1996. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta
-          Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta:  Raja Grafindo
-          Abdulkadir Muhammad. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
-          Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi. Benarkah Hak Cipta Dilindungi..?.http://www.alsowah.or.id/?pilih=indexanalisa&id=31 2& section=an021 [16 Juli 2006].
-          Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
-          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
-          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
-          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
-          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar