Sabtu, 15 Oktober 2011

PASANG-SURUT PASAR TRADISIONAL AKIBAT DARI MARAKNYA PASAR MODERN


PASANG-SURUT  PASAR TRADISIONAL  AKIBAT DARI MARAKNYA
 PASAR  MODERN

Kelompok 2
Disusun oleh:
1.      Fitri Yulyanti              : 201014500570
2.      Lenny Simanjuntak     : 201014500561
3.      Muhammad Irfan        : 201014500573
4.      Ocik Qiansyah                        : 201014500567
5.      Rizky Yamalia            : 201014500562

Mata Kuliah          : Bahasa Indonesia
      Dosen                    : Ibu. Yulia Agustin, S.Pd
      Prodi / Fak.           : Pend. Ekonomi / FIPPS

Alamat : Jl. Nangka No.58C Tanjung Barat (TB Simatupang), Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Telp./Fax.: (021) 7818718 – 78835283


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan inayahnya kami semua bisa menyusun tugas makalah ini hingga selesai sesuai pada waktunya.
Sengaja kami susun makalah ini,karena kami ingin memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia. Semoga dengan disusunnya makalah ini, bisa bermanfaat bagi para pembaca.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Yulia Agustin  selaku dosen pembimbing, karena kami diberi kesempatan untuk membahas dan mempresentasikan makalah ini.
Kami juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat membutuhkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan pada intinya untuk memperbaiki makalah kekurangan-kekurangan agar dimasa yang akan datang lebih baik lagi.


                                                                                                     Jakarta, Agustus 2011

Penyusun





Daftar Isi
Kata Pengantar
BAB I         Pendahuluan
1.1   Latar Belakang…………………………………………………1                                                              
1.2   Identifikasi Masalah....................................................................2               
1.3  Pembatasan Makalah……………………………………………2
1.4  Perumusan Masalah…………………………………………......2
1.5  Tujuan Penulisan………………………………………………...3

BAB II       Pembahasan
2.1   Definisi Pasar …………………………………………………4
2.2   Pengaruh Pasar Modern Terhadap Pasar Tradisional………….5
2.3   Keuntungan Berbelanja di Pasar Tradisional…………………..7
2.4   Upaya yang Harus Dilakukan Oleh Pemerintah.........................9               
2.5   Fenomena Pasar dari Sudut Pandang Islam…………………...11

BAB III     Penutup
      3.1 Kesimpulan ……………………………………………………14
      3.2 Saran…………………………………………………………...14
Daftar Pustaka






BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Sampai hari ini, kehidupan kita nyaris tidak pernah lepas dari pasar, sebagai tempat dan sarana jual beli berbagai komoditas. Secara singkat pasar dapat diartikan sebagai tempat terjadinya transaksi antara penjual dengan sipembeli.  Syarat terjadinya transaksi adalah ada barang yang diperjual belikan, ada pedagang, ada pembeli, ada kesepakatan harga barang, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
            Sesuai dengan perkembangannya sekarang kita mengenal dengan adanya pasar tradisional dan juga pasar modern. Pasar tradisional biasanya menampung banyak penjual yang dilaksanakan dengan manajemen sederhana tanpa adanya perangkat teknologi moder. Masa operasi pasar tradisional biasanya, rata-rata dari shubuh sampai siang hari atau sore hari bahkan sebagian sampai malam hari. Sementara, pasar modern ditandai dengan fasilitas dagang yang relative lebih teratur, bersih dan menarik melalui sentuhan manajemen modern yang biasanya terdapat di daerah perkotaan dengan masa operasi dari pagi hari hingga malam hari.
            Sebelum pasar-pasar modern bermunculan kita dapat mengatakan bahwa perdagangan tradisional mengalami pasang, karena pada saat itu semua orang hanya berbondong-bondong ke pasar tradisional untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Namun dengan semakin berkembangnya zaman kehadiran pasar modern mengakibatkan semakin surutnya pasar tradisional. Masyarakat menjadi lebih tertarik untuk mengunjungi pasar modern di bandingkan dengan pasar tradisional sehingga perdagangan dalam pasar tradisional bisa dikatakan semakin hari semakin sepi peminatnya.
            Oleh karena itu, pada pembahasan kali ini kita akan membahas dampak yang diakibatkan oleh semakin maraknya pasar modern. Karena dengan munculnya  pasar modern, kehidupan para pedagang di pasar tradisional akan terancam karena dagangan mereka yang tidak laku. Otomatis jika hal ini terus berkelanjutan maka mereka akan berhenti berdagang, dan jumlah pengangguran akan kembali bertambah.
1.2  Identifikasi Masalah
Bagaimana keberadaan pasar tradisional saat ini sehubungan dengan bermunculannya pasar modern?
            Sampai saat ini kita tidak pernah bisa lepas dari pasar. Boleh dikatakan pasar adalah salah satu sumber kegiatan yang paling utama dalam kehidupan manusia. Namun seiring dengan perkembangan zaman, pasar juga tidak lupa mengalami perkembangan. Perkembangan dalam pasar ditandai dengan munculnya pasar baru yang saat ini disebut dengan pasar modern. Dahulu orang-orang hanya tau dan melakukan kegiatan dalam satu pasar yang yang sampai saat ini masih kita kenal dengan pasar tradisisonal, namun semakin ke depan keberadaan dari pasar tradisional ini semakin tergeser dengan munculnya pasar modern. Hal ini dikarenakan karena fasilitas dari pasar modern yang boleh dikatakan serba canggih. Dan selain pasar modern yang sebagai pusat perbelanjaan, pasar ini juga dapat digunakan sebagai tempat liburan atau rekreasi karena pasar ini memfasilitasi banyak wahana permainan seperti yang dapat kita temui di mall-mall. Dan itulah yang menjadi salah satu kemenangan dari keberadaan pasar moder ini dari pasar tradisional.
1.3 Pembatasan Masalah
            Dalam makalah ini, kami membahas mengenai dampak dari pasar modern terhadap pasar tradisional. Apa saja yang menjadikan pasar modern lebih unggul dibandingkan dengan pasar tradisional, serta apa saja yang menjadi kelemahan dan kelebihan dari keberadaan paar modern ini jika dibandingkan dengan pasar tradisional.
1.4 Perumusan Masalah
            Dari identifikasi masalah diatas, maka secara khusus kami merumuskan masalahnya tentang.  “ bagaimana seharusnya sikap pemerintah dalam mengatasi masalah ini, agar tidak terjadi ketimpangan antara pedagang di pasar tradisional dengan pedangan di pasar modern, dan agar tidak terjadi dampak yang buruk bagi para pedagang tradisional akibat dari larinya para konsumen ke pasar modern.”
1.5 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1.      Agar sebagai kaum intelek kita mengetahui bagaimana perkembangan pasar, seiring dengan semakin berkembangnya zaman.
2.      Agar kita mengetahui bagaimana pasar modern mempengaruhi para konsumen, sehingga membuat pasar tradisional semakin terkikis
3.      Untuk mengetahui upaya apa yang seharusnya pemerintah lakukan, agar pasar tradisional tetap mampu bertahan sehingga tidak terjadi penambahan pengangguran akibat banyaknya para pedagang yang kehilangan pekerjaan.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pasar
Pasar sudah tidak asing lagi bagi kita. Secara singkat pasar dapat dapat kita defenisikan sebagai tempat bertemunya antara  si penjual dengan sipembeli. Dipasar antara penjual dan pembeli akan melakukan transaksi. Transaksi adalah kesepakatan dalam kegiatan jual-beli.  Syarat terjadinya transaksi adalah ada barang yang diperjual belikan, ada pedagang, ada pembeli, ada kesepakatan harga barang, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Menurut W.J. Stanton definisi pasar secara luas adalah orang-orang yang mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan, uang untuk belanja serta kemauan untuk membelanjakannya.
Jenis-Jenis Pasar
Jenis pasar menurut bentuk kegiatannya. Menurut dari bentuk kegiatannya pasar dibagi menjadi 2 yaitu pasar nyata ataupun pasar tidak nyata(abstrak).  Maka kita lihat penjabaran berikut ini:
  • Pasar Nyata.
Pasar nyata adalah pasar dimana  barang-barang akan diperjual belikan dan dapat dibeli oleh pembeli. Contoh pasar tradisional dan pasar swalayan.
  • Pasar Abstrak.
Pasar abstrak adalah pasar dimana para pedagangnya tidak menawar barang-barang yang akan dijual dan tidak membeli secara langsung tetapi hanya dengan menggunakan surat dagangannya saja. Contoh pasar online, pasar saham, pasar modal dan pasar valuta asing.
Jenis pasar menurut cara transaksinya. Menurut cara transaksinya, jenis pasar dibedakan menjadi pasar tradisional dan pasar modern.
  • Pasar Tradisional
Pasar tradisional adalah pasar yang bersifat tradisional dimana para penjual dan pembeli dapat mengadakan tawar menawar secara langsung. Barang-barang yang diperjual belikan adalah barang yang berupa barang kebutuhan pokok.
  • Pasar Modern
Pasar modern adalah pasar yang bersifat modern dimana barang-barang diperjual belikan dengan harga pas dan dengan layanan sendiri. Tempat berlangsungnya pasar ini adalah di mall, plaza, dan tempat-tempat modern lainnya.
Jenis – Jenis Pasar menurut jenis barangnya. Beberapa pasar hanya menjual satu jenis barang tertentu , misalnya pasar hewan, pasar sayur, pasar buah, pasar ikan dan daging serta pasar loak.
Jenis – Jenis Pasar menurut keleluasaan distribusi. Menurut keluasaan distribusinya barang yang dijual pasar dapat dibedakan menjadi:
  • Pasar Lokal
  • Pasar Daerah
  • Pasar Nasional dan
  • Pasar Internasional
2.2 Pengaruh Pasar Modern Terhadap Pasar Tradisional
Pasar tradisional biasanya menampung banyak penjual yang dilaksanakan dengan manajemen sederhana tanpa adanya perangkat teknologi modern yang mewakili golongan pedagang menengah ke bawah. Masa operasi pasar tradisional biasanya, rata-rata dari shubuh sampai siang hari atau sore hari bahkan sebagian malam hari. Sementara, pasar modern ditandai dengan fasilitas dagang yang relative lebih teratur, bersih dan menarik melalui sentuhan manajemen modern yang biasanya terdapat di daerah perkotaan dengan masa operasi dari pagi hari hingga malam hari. Pasar modern dalam pengertian ini, diantaranya minimarket, supermarket, hypermarket. Sebagian besar pemilik pasar modern ini adalah pengusaha besar. Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pasar modern kini sudah menjadi tuntutan dari konsekuensi gaya hidup yang berkembang di masyarakat kita. Pasar modern tidak hanya menjadi tempat berbelanja tetapi juga aktivitas lain, misal sekedar jalan-jalan, nongkrong baik bersama teman maupun keluarga.
Permasalahan mulai muncul ketika pasar modern bergerak secara bebas berdiri, tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga menerobos ke pelosok-pelosok, tanpa adanya pengendalian yang jelas dan tegas dari berbagai pihak yang berkepentingan. Posisi yang berdekatan antara supermarket atau hypermarket dengan pasar tradisional di kota-kota besar telah menyebabkan berpindahnya para pembeli pasar tradisional ke pasar modern tersebut. Melalui berbagai keunggulan yang dimiliki, pasar modern telah mampu “menggusur” keberadaan pasar tradisional. Business Watch Institue (BWI) mencatat perkembangan ritel modern di Indonesia sejak tahun 2000 tumbuh semakin pesat. Apalagi sejak masuknya ritel asing, Perancis dengan Carrefour yang membuka ritel jenis hypermarket kemudian Giant yang dibuka oleh Hero-Dairy Farm dari Hongkong. Masuknya ritel asing tersebut semakin manambah ketat bisnis ritel yang sebelumnya dikuasai oleh pemain local seperti PT Matahari Tbk, PT Ramayana Lestari Sentosa, PT Alpha Retailindo dan pemain lainnya. Demikian pula di Solo, pasca tahun 2002 perkembangan ritelnya sangat pesat dengan kemunculan pasar-pasar modern bahkan mall (Solo Grand Mall, Solo Square) bahkan pusat perbelanjaan ini masih ditambah dengan munculnya pusat-pusat perdagangan seperti Pusat Grosir Solo atau berupa toko, rumah-toko (Ruko).
Ancaman yang muncul dari keberadaan pasar modern antara lain:
Ø  Mematikan warung-warung tradisional karena adanya pergeseran kebiasaan konsumen. Posisi yang berdekatan antar supermarket atau hypermarket melalui keunggulan yang dimiliki dibandingkan dengan pasar tradisional di kota-kota besar telah menyebabkan berpindahnya para pembeli pasar tradisional ke pasar modern.
Ø  Terkait permasalahan perekonomian lokal. Perputaran uang di daerah, awalnya sebagian besar perputaran uang tersebut merupakan konstribusi dari UKM namun seiring dengan berkurangnya UKM dan pasar tradisonal akibat kalah bersaing dengan pasar modern maka secara otomatis mengecilkan konstribusi mereka. Sementara di sisi lain, keberadaan pasar modern di suatu daerah tidak memberikan sumbangan yang signifikan pada perekonomian lokal karena pendapatan yang diperoleh dari pasar modern biasanya hanya berasal dari pajak IMB dan pajak reklame. Bandingkan dengan pendapatan pemerintah daerah dari penarikan retribusi terhadap pedagang pasar tradisional, bahkan di Solo retribusi pasar tradisional merupakan penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar ke dua pada tiap tahunnya.
Ø  panjangnya masa kerja pasar modern. Pasar modern beroperasi selama 7 hari dalam dalam seminggu (365 hari atau 366 hari setahun) dari mulai pukul 09.00 atau 10.00 hingga pukul 22.00 tanpa hari libur. Kalaupun tutup, itu dilakukan hanya untuk stock-recheck, bahkan di Hari Raya apapun juga mereka tetap beroperasi, meskipun dengan jam kerja yang berubah atau digeser. Hal tersebut tidak mungkin kita jumpai di pasar tradisional yang waktu kerjanya amat terbatas karena pedagang harus menyesuaikan kebutuhan konsumen dan meluangkan waktu pedagang untuk keluarganya. Kita bisa lihat keberadaan Carrefour di Indonesia, orang Perancis sendiri akan geleng-geleng kepala. Entah karena kagum akan keberhasilannya menggaet konsumen di Indonesia sehingga Carrefour bisa “semena-mena” dan hampir tanpa batas untuk menemukan lokasi hypermarket serta jam dan hari beroperasinya. Hal yang hampir mustahil dijumpai di negara asalnya.


2.3 Keuntungan Berbelanja di Pasar Tradisional

Pada hakikatnya pasar modern dan pasar tradisional mempunyai kebihan masing-masing dimana segmentasi pasar yang berbeda satu sama lainnya. Di pasar tradisional masih terjadi proses tawar-menawar harga yang memungkinkan terjalinnya kedekatan personal dan
emosional antar penjual dengan pembeli yang tidak mungkin didapatkan ketika berbelanja di pasar modern, dikarenakan di pasar modern harga sudah pasti yang ditandai dengan label harga. Oleh karena itu, pertentangan antara pasar modern dengan pasar tardisional harus dapat ditengahi dengan baik oleh pemegang kebijakan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah regulasi yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif dan nyaman baik bagi pasar modern dan terkhusus bagi pasar tradisional. di zaman globalisasi seperti saat ini, orang harus lebih cermat dan bijak membelanjakan setiap sen uang, termasuk ketika membeli kebutuhan hidup sehari-hari. Jika selama ini terbiasa berbelanja bulanan di supermarket atau pasar modern lainnya, sudah waktunya melirik kemungkinan berbelanja di pasar tradisional. Selain lebih murah, Anda pun bisa turut membantu meningkatkan taraf kesejahteraan para pedagang kecil.
Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini Media Perempuan memberikan sejumlah perbandingan untung-rugi berbelanja di pasar tradisional versus pasar modern:
Ø  Harga barang
Barang-barang yang dijual di pasar tradisional dan pasar modern memiliki perbedaan harga yang cukup signifikan. Harga suatu barang di pasar tradisional bahkan bisa sepertiga dari harga barang yang sama yang dijual di supermarket, terutama untuk produk-produk segar seperti sayur-mayur serta bumbu-bumbu dapur seperti bawang merah, bawang putih, jahe, lengkuas, merica, cabai merah, cabai rawit, dan lain sebagainya.
Ø  Tawar menawar
Berbelanja di pasar tradisional memungkinkan pembeli untuk menawar harga barang-barang hingga mencapai kesepakatan dengan pedagang. Jika cukup pintar menawar, Anda bisa mendapatkan barang dengan harga yang jauh lebih murah. Sedangkan di pasar modern, pembeli tidak mungkin melakukan tawar menawar karena semua barang telah dipatok dengan harga pas.
Ø  Diskon
Untuk urusan diskon, sejumlah supermarket memang sering memberikan berbagai penawaran yang menggiurkan. Akan tetapi, perlu diperhatikan apakah hal tersebut merupakan rayuan terselubung (gimmick) agar pembeli bersikap lebih konsumtif. Tak jarang, orang menjadi lapar mata ketika berbelanja di supermarket dan tergoda membeli barang-barang yang tidak mereka butuhkan.
Ø  Kenyamanan berbelanja
Untuk urusan kenyamanan, berbelanja di pasar modern memang jauh lebih nyaman ketimbang berbelanja di pasar tradisional. Berbagai supermarket memiliki area yang lebih luas, bersih, rapi, dan dilengkapi dengan pendingin ruangan. Sedangkan pasar tradisional menempati area yang lebih sempit, sumpek, sesak, dan tak jarang menguarkan bau kurang sedap.
Ø  Kesegaran produk
Untuk produk-produk segar seperti daging, ikan, sayur-mayur, telur, dan lain sebagainya, pasar tradisional biasanya menyajikan produk yang jauh lebih segar ketimbang supermarket, karena belum ditambahkan zat pengawet. Logikanya, pedagang di pasar tradisional memiliki dana yang cukup terbatas sehingga hanya mampu membeli pasokan barang dengan jumlah tidak terlalu banyak. Dengan demikian, produk-produk yang dijual pun lebih terjaga kesegarannya.
2.4 Upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah
Ada beberapa langkah yang dapat digunakan untuk mengantisipasi sekaligus memberikan proteksi terhadap keberadaan pasar tradisional, termasuk pedagangnya dari persaingan dengan pasar modern.
1.      Revitalisasi pasar tradisional.
Langkah Pemerintah Kota Solo yang melakukan revitalisasi pasar tradisional patut dihargai. Menjadi keniscayaan bagi pemerintah untuk serius dalam menata dan mempertahankan eksistensi pasar tradisional dengan target yang sangat sederhana, menyentuh dan amat mendasar dimana pasar tradisional selama ini selalu identik dengan tempat belanja kumuh, becek, serta bau sehingga hanya didatangi oleh kelompok masyarakat kelas bawah saja. Gambaran mengenai pasar tradisional yang seperti itu harus diubah menjadi tempat berbelanja yang bersih dan nyaman sehingga masyarakat dari semua kalangan akan tertarik untuk datang dan melakukan transaksi di pasar tradisional.
2.      melakukan zonasi (pemetaan tata letak hypermarket).
Hypermarket harus berada pada radius sekian kilometer dari pasar tradisional dan tidak boleh menjual komoditi tertentu yang yang menjadi jajaan di pasar tradisional. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah persaingan yang tidak berimbang dengan pasar tradisional. Aturan semacam ini sudah dilakukan di Garut dan Jakarta dimana hypermarket tidak boleh berada di tengah kota dan tidak berad dalam radius 200 meter yang daerahnya terdapat pasar tradisional. Amat ironis tentunya, apabila revitalisasi pasar tradisional dilakukan tetapi di dekat pasar tradisional juga berdiri pasar modern.
3.      pembatasan kuota penjualan komoditi tertentu.
Hak ini cukup efektif dilakukan di Cirebon. Dimana supermarket dan hypermarket tidak boleh menjual barang lebih dari 5 kilogram per kemasan.
4.      pembatasan kuota pasar modern.
Jumlah Carrefour di Jakarta ternyata lebih banyak jumlahnya daripada di paris. Bahkan di Paris ataupun di kota-kota lainnya di Prancis tidak akan ditemui adanya hypermarket, kecuali mereka berada di outer ring road yang berarti di pinggiran kota. Kebijakan ini dimaksudakan agar warung-warung dan toko-toko makanan tradisional yang menjual sayur-mayur dan buah-buahan, daging-dagingan (bouchery), toko roti (boulangery) tetap hidup sehingga mampu mewarnai dinamika masyarakat. Bahkan pada hari-hari tertentu, terutama week end, di berbagai lapangan parkir (place plaza) atau di sebagian/potongan jalan di pusat kota digelar pasar tradisional yang hanya beroperasi hingga tengah hari saja.
2.5 Fenomena pasar dipandang dari sudut  pandang Islam
Sebenarnya keefektifan peraturan presiden sangat diragukan karena sama sekali tidak menyelesaikan akar masalahnya. Akar masalah yang sebenarnya bukanlah masalah zonasi tetapi hanya kurangnya perhatian pemerintah kepada masyarakat. Padahal seharusnya pemerintah sebagai ri’ayatus syu’unil ummah (pelayan terhadap urusan umat) melakukan arahan – arahan serta bimbingan kepada masyarakat mengenai revitalisasi pasar tradisional.
Pada dasarnya hukum – hukum yang terkait dengan masalah pasar adalah hukum – hukum yang terkait dengan perdagangan. Perdagangan itu sendiri bisa dipilah menjadi dua, yaitu perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Perdagangan dalam negeri adalah transaksi penjualan dan pembelian yang terjadi di antara individu terhadap barang yang menjadi hak milik mereka, baik hasil produksi mereka maupun hasil produksi orang lain, baik yang berupa hasil produksi pertanian ataupun industri, namun pertukarannya terjadi di dalam negeri mereka. Mengenai perdagangan dalam negeri, tidak ada masalah dan tidak ada ketentuan – ketentuan yang macam – macam selain hukum – hukum jual beli yang telah dinyatakan oleh syariat. Sedangkan  jenis barang serta pengiriman barang dalam negeri dari satu negara ke negara lain, diserahkan kepada masing – masing orang yang akan melakukan perdagangan, sesuai dengan ketentuan hukum – hukum syariat. Dalam hal ini, negara tidak berhak ikut campur dalam perdagangan dalam negeri, selain hanya berhak untuk memberikan pengarahan saja.
Adapun perdagangan luar negeri (foreign trade) adalah pembelian barang dari luar negeri dan penjualan barang dalam negeri ke luar negeri, baik barang tersebut merupakan hasil produksi pertanian ataupun hasil industri. Perdagangan luar negeri inilah yang harus tunduk secara langsung kepada kebijakan politik negara. Negaralah yang mengendalikan secara langsung kebijakan untuk mengimpor dan mengekspor barang, termasuk terhadap para pedagang kafir harbi (kafir musuh) maupun kafir mu’ahid (kafir yang terikat perjanjian) (An-Nabhani, Taqiyuddin.2002.Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam.Risalah Gusti. Halaman 150).
Berkaitan dengan pasar itu sendiri, sebenarnya tidak perlu campur tangan pemerintah yang muluk – muluk. Salah satunya paling hanya campur tangan pemerintah mengenai perawatan dan penjagaannya mengingat pasar juga merupakan salah satu fasilitas umum.
Dalam khasanah fiqh, perdebatan yang berhubungan dengan pasar paling hanya seputar perdebatan mengenai larangan mencegat pedagang yang hendak berjualan di pasar. Malik berpendapat bahwa maksud larangan tersebut berkenaan dengan orang – orang pasar, agar bukan orang yang mendatangi rombongan pedagang saja yang bisa mendapatkan barang murah, sementara orang – orang pasar tidak mendapatkannya. Batasan tidak boleh mencegat itu dalam mazhab Maliki ialah sekitar 6 mil. Syafi’i berpendapat bahwa maksud larangan Nabi saw. di atas itu khusus bagi penjual, agar dia tidak tertipu oleh orang yang mencegatnya di perjalanan karena penjual belum mengetahui harga barangnya di negeri itu. Perbedaan penafsiran ini keduanya didasarkan pada hadis Rasul saw :
“Jangan kamu cegat pedagang yang sedang membawa dagangannya ke pasar. Lalu apabila seseorang mendapati suatu barang darinya kemudian membelinya, pedagang diperbolehkan memilih (untuk menjual atau tidak) setelah sampai di pasar.” HR Muslim dan yang lainnya. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada larangan bagi penjual untuk mendirikan supermarket, hypermarket ataupun yang lainnya. Selama mereka mengikuti kaidah jual beli sesuai syariat Islam maka selama itu pula mereka boleh melakukan usahanya.
Sedangkan kondisi sekarang ini itu lebih dikarenakan oleh tidak perhatiannya pemerintah terhadap fasilitas umum seperti pasar tradisional dewasa ini. Pasar tradisional identik dengan kumuh, bau, kotor dsb. Seharusnya baik itu karena ada pasar modern yang lebih bersih dan rapi ataupun tidak, penataan dan perawatan pasar tradisional seharusnya tetap dilakukan. Bukannya seperti sekarang ini yang muncul istilah baru yaitu revitalisasi pasar. Sebenarnya hal itu hanyalah menunjukkan ketidak pedulian pemerintah selama ini.
Kalaupun ada pedagang yang gulung tikar, itu pun sebenarnya juga tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah adalah setelah mereka itu gulung tikar, mereka menganggur bukannya malah mendapatkan pekerjaan lain yang baru. Ini juga sebenarnya terkait dengan kegagalan pemerintah dalam membuka lapangan kerja bagi rakyatnya. Bangkrut karena kalah bersaing dengan orang lain dalam berdagang itu wajar. Tetapi yang tidak wajar adalah sangat susah mendapatkan pekerjaan setelah bangkrut itu. Inilah  sebenarnya yang menjadi masalah yaitu kurangnya lapangan kerja.
Sayangnya pemerintah saat ini telah menganut paham perdagangan pasar bebas yang membolehkan perdagangan luar negeri apapun tanpa syarat. Hal ini tentu saja bertentangan dengan syariat dan sudah seharusnya ditolak.
Adapun  mengenai permasalahan produk dagangan yang kalah bersaing, misalnya saja produk sayuran yang kalah bersaing dengan produk sayuran import dari Thailand, maka yang harusnya dipermasalahkan adalah kebijakan pertaniannya bukan kebijakan perdagangannya. Karena sudah jelas nampak di mata bahwa teknologi pertanian kita kurang baik. Maka sudah seharusnya yang harus diinstropeksi untuk masalah ini adalah bidang pertanian.
Dengan demikian, permasalahan antara pasar tradisional dan juga pasar modern terletak pada pemerintah yang tidak memiliki arah ekonomi yang sesuai dengan syariat dan memihak rakyat. Maka untuk menyelesaikan masalah ini bukanlah dengan pengeluaran peraturan Presiden yang mengatur masalah zonasi saja tetapi treatment yang komprehensif atas segala bidang mulai dari pertanian, perdagangan luar negeri, sampai dengan bidang penciptaan lapangan kerja. Walhasil, selama di negeri ini masih diterapkan sistem ekonomi yang berbasis pada kapitalisme, maka selama itu pula kondisi perekonomian negeri ini akan seperti sekarang ini.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Semakin maraknya pasar modern membawa kita ke pada sebuah dilema, pasar modern mampu mempengaruhi para konsumen sehingga beralih dari pasar tradisional. Secara tidak sadar sebagai bangsa Indonesia kita telah menggali lobang untuk diri kita sendiri, karena kita telah memberikan jalan sukses bagi usaha-usaha bangsa luar dengan cara lebih tertarik berbelanja ke mall, supermarket, plaza dan lain-lain. Sampai saat ini tidak tahu siapa yang harus disalahkan, apakah para konsumen atau pemerintah. Jika yang salah konsumen, tentu kita tidak dapat membenarkannya karena masih banyak dari masyarakat yang tidak mendapatkan pendidikan yang baik untuk mengerti masalah yang seperti ini dan banyak juga yang menjadi pengunjung dari mall-mall sebagian besar adalah para pejabat ataupun pemimpin. Akibatnya banyak para pedagang dari pasar tradisional yang gulung tikar dan tidak mendapatkan pekerjaan yang baru. Sehingga secara tidak sadar  kita semua telah menghancurkan sistem ekonomi di Negara kita dan kita sendiri yang membuat banyaknya jumlah pengangguran dalam Negara kita.

3.2 Saran
            Jadi sebagai kaum intelektual, yang sudah mempelajari bagaimana pentingnya pasar dan banyaknya masyarakat yang bergantung pada perdagangan tradisional ini, kiranya kita mampu untuk tetap menjaga eksistensi dari pasar tradisional. Karena dengan menjaga perdagangan tradisional maka kita juga telah melakukan salah satu upaya dalam membangun perkembangan dalam Negara kita, sehingga lambat laun kita mempu menjadi sebuah Negara maju dan sejahtera.




Daftar Pustaka
Rusyd,Ibnu. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid jilid 2 Halaman 362
Tjiptono, Fandy (1999). Strategi Pemasaran. Edisi II. Yogyakarta: Penerbit Andi Offset
Majalah Manager’Scope edisi 4.XVIII.April 2009 “Dilema dua Pasar”
http://www.beritaindonesia.co.id/ekonomi/pasar-tradisional-vs-pasar-modern




Tidak ada komentar:

Posting Komentar